tirto.id - Status warna yang ada pada aplikasi PeduliLindungi orang yang positif COVID-19 akan berubah segara otomatis usai ia selesai menjalani masa isolasi mandiri atau isoman.
Kementerian Kesehatan menjelaskan, penyesuaian status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria selesai isolasi sesuai SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
“Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes.
Ia menjelaskan, hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Ia juga menegaskan, bahwa tes ulang haruslah melalui pemeriksaan PCR dan hasil tes negatif dengan antigen tidak akan diakui.
"Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula," ujarnya.
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai
Arti status warna kode QR PeduliLindungi
Sementara itu, saat ini Kementerian Kesehatan telah memperbarui status warna kode QR di aplikasi PeduliLindungi yang terdiri dari 4 warna dan memiliki arti berbeda-beda. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing warna yang muncul saat Anda check-in ke tempat umum:
1. Warna Hijau
Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Namun jika Anda mengalami gejala COVID-19 dan sudah melakukan pemeriksaan antigen atau PCR tetapi hasilnya belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa lakukan pengecekan apakah laboratorium pemeriksa COVID-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
- PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-COVID-19/
- Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
- Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes COVID-19.
2. Kuning
Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning menandakan bahwa Anda:
- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
3. Merah
Dengan status merah, maka Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi COVID-19. Sehingga, segera daftarkan diri untuk mendapatkan vaksinasi guna melindungi diri dan keluarga.
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK / No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
4. Hitam
Dengan status hitam, maka Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari,
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari,
- Baru tiba dari luar negeri.
Sehingga pastikan untuk segera melakukan isolasi mandiri/karantina dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:
Kasus positif COVID-19:
Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6). Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Kasus kontak erat:
Segera karantina mandiri dan lakukan tes antigen/PCR pada H+0 (entry test hari ke-1) dan H+4 (exit test hari ke-5) Jika hasil negatif, status warna PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+14 sejak terdata sebagai kontak erat.
Kedatangan luar negeri:
Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina. Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status hitam, maka segera hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id
Editor: Iswara N Raditya