tirto.id - Komisi III DPR RI memastikan akan segera merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki penyebab merebaknya kasus penipuan jemaah umrah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai kasus penipuan jemaah umrah kini terjadi secara masif. Karena itu, pembentukan Pansus menjadi penting. Politikus PDIP itu mencatat, beberapa tahun lalu, pernah dibentuk Pansus serupa. Tapi, saat itu, kasus yang terjadi tidak sebesar sekarang.
Penilaian Komisi III itu muncul karena kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah yang berhasil terungkap tidak hanya melibatkan biro perjalanan First Travel. Belakangan biro travel Abu Tours juga gagal memberangkatkan 80 ribu lebih jemaah umrah. Di luar itu, masih banyak kasus serupa terjadi.
"Sepertinya pemerintah juga membantu memadamkan urusannya [pada beberapa tahun lalu], karena [kasusnya] enggak sebesar dan semasif ini. Kalau kasus ini [sekarang] kan besar sekali dan masif," kata Trimedya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Trimedya mengatakan Komisi III akan merekomendasikan pembentukan Pansus Travel Umrah itu pada pekan depan. Targetnya, dia melanjutkan, sidang paripurna DPR menyetujui usulan itu dan Pansus dibentuk pada 25-28 April 2018 atau sebelum masa reses.
"Terbentuk dulu saja. Efektifnya setelah reses. Kalau sudah terbentuk pansus, tinggal dipilih pimpinan dan komposisi keanggotaan pansus," ujar dia.
Menurut dia, selama masa reses, Pansus bisa menyusun program, jadwal kerja dan target pengumpulan informasi. Trimedya menganggap fokus kerja Pansus itu luas dan terkait dengan banyak pihak.
"Pansus ini bukan upaya hukum, tapi upaya politik. Ini membongkar permainan apa yang selama ini terjadi dalam bisnis travel biro pemberangkatan haji dan umrah," kata dia.
Komisi III akan mengadakan rapat bersama Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan bulan ini untuk mempersiapkan rekomendasi pembentukan Pansus tersebut.
Usulan Komisi III Soal Fokus Kerja Pansus Travel Umrah
Trimedya menilai kasus First Travel layak menjadi pintu masuk untuk mengungkap sumber persoalan maraknya penipuan jemaah umrah. Dia mensinyalir penipuan jemaah umrah marak terjadi sebab pengawasan terhadap biro travel lemah.
Karena itu, menurut dia, Pansus nanti perlu menggandeng Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penyelidikan.
"Belum diketahui akar permasalahannya ada di mana. Apakah di pemerintah atau di pihak swasta. Persoalan apa yang ada di sana? Pansus kan bisa tuntaskan," ujar Trimedya.
Ia menambahkan Pansus itu juga perlu membahas solusi pemberian ganti rugi terhadap para korban penipuan biro travel umrah. Misalnya, ada usulan ganti rugi itu berasal dari dana abadi umat.
"Itu kan usul. Nanti dilihat apakah pemerintah mau atau enggak,” ujar Trimedya. “Paling tidak yang perlu diperhatikan adalah mengembalikan uang jemaah yang tertipu. Apakah diganti atau diberangkatkan, bisa saja pemerintah carter pesawat, itu lebih murah."
Komisi III juga akan merekomendasikan agar Pansus itu mendorong pembentukan sistem penentuan kuota pendaftaran umrah oleh Kementerian Agama. Trimedya berpendapat saat ini belum ada sistem yang jelas mengenai pembatasan kuota untuk masing-masing biro travel umrah.
"Makanya tadi ada usulan harusnya ada monitoring dari Kementerian Agama. Kalau sekarang kan enggak, enggak ada limitasi dari sebuah perusahaan. Enggak ada aturan satu perusahaan dalam satu tahun memberangkatkan berapa orang, sepertinya belum ada aturan seperti itu," ujar dia.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom