Menuju konten utama

Pengusaha Temukan Kejanggalan Impor Bawang Putih Selama 2017-2019

Pusbarindo menilai ada yang tak wajar dalam penerbitan rekomendasi impor bawang putih sepanjang 2017-2019.

Pengusaha Temukan Kejanggalan Impor Bawang Putih Selama 2017-2019
Pekerja menata bawang putih di salah satu agen di Pasar 16 Ilir Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (30/5). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia (Pusbarindo) menilai ada yang tak wajar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk kooditas bawang putih.

Menurut Pusbarindo, total rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Pertanian sepanjang 2017 hingga 2019 mencapai dua kali lipat dari kebutuhan nasional yang sekitar 500 ribu ton saja.

"Selama 2017-2019 RIPH melebihi kebutuhan nasional bawang putih,” ucap Ketua II Pusbarindo Valentino di rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV di DPR RI, Senin (20/1/2020).

Pada 2017, misalnya, Kementan menerbitkan rekomendasi impor sebanyak 980 ribu ton. Sementara di tahun 2018, rekomendasi impor yang diterbitkan mencapai 1 juta ton dan tahun 2019 meningkat lagi di angka 1,1 juta ton.

Penerbitan RIPH untuk bawang putih ini, menurut Valentino, juga bermasalah karena jumlah rekomendasi dari Kementan kerap tak sebanding dengan yang disetujui oleh Kemendag dalam Surat Persetujuan Impor (SPI).

Pasalnya angka 5 persen wajib tanam yang menjadi syarat pengajuan rekomendasi diperoleh dari RIPH padahal jumlah yang disetujui Kemendag lebih kecil dari itu.

“Ini ada perbedaan tanggung jawab. Kementan ingin swasembada, Kemendag menjaga laju ttingkat inflasi dan harga dalam negeri,” ucap Valentino.

Belakangan RIPH Kementan ini juga dinilai bermasalah karena jumlah yang diterbitkan belum jelas akhir-akhir ini. Ketidakjelasan ini membuat pengusaha kesulitan karena ada banyak yang mau mengakses RIPH itu juga.

Di saat jumlahnya tak jelas itu lah, Valentino curiga Kementan membuka peluang ada orang-orang yang dapat bermain dari kelebihan angka ini.

Belum lagi dikhawatirkan ada perusahaan yang sudah menjalankan wajib tanam tetapi bisa tidak kebagian mendapatkan kuota impor lantaran kebijakan baru Permentan 39 tahun 2019 yang tak mengharuskan kewajiban tanam sebelum RIPH.

“Usulan kami penerbitan RIPH disesuaikan kebutuhan nasional per tahun. Kalau importir ada 115 dibagi rata. Sesuai syarat ketentuan memenuhi persyaratan importasi bawang putih atau enggak,” ucap Valentino.

Baca juga artikel terkait IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana