Menuju konten utama
PPDB 2023

Pengumuman PPDB Kota Malang 2023 SD & Jadwal Daftar Ulang

Pengumuman PPDB Kota Malang 2023 untuk SD disiarkan mulai hari ini, Jumat, tanggal 26 Mei 2023 pukul 09.00 WIB. Berikut jadwal daftar ulang.

Pengumuman PPDB Kota Malang 2023 SD & Jadwal Daftar Ulang
Orang tua calon murid mengisi formulir pendaftaran saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Pengumuman PPDB Kota Malang 2023 untuk SD disiarkan mulai hari ini, Jumat, tanggal 26 Mei 2023 pukul 09.00 WIB.

Lantas, kapan jadwal daftar ulang PPDB Kota Malang SD 2023?

Pendaftar yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil PPDB Malang dapat melakukan daftar ulang sejak hari pengumuman, yaitu pada hari Jumat, 26 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023.

Link PPDB Online SD di Kota Malang 2023 dapat diakses melalui tautan berikut https://ppdbkotamalang.id/.

PPDB Kota Malang untuk jenjang SD dibuka untuk beberapa jalur meliputi, yaitu Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Orang Tua/Wali.

Ada yang membedakan antara PPDB jenjang SD dan SMP Kota Malang 2023. PPDB SMP Malang membuka Jalur Prestasi Hasil Lomba dan Rapor. Sementara PPDB SD Malang hanya membuka 4 jalur meliputi Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Zonasi.

Jadwal PPDB Malang 2023 SD

Berikut ini jadwal dan tahapan PPDB Malang 2023 jenjang SD.

  • Pendaftaran: 22-24 Mei 2023, buka 24 jam
  • Pengumuman: 26 Mei 2023, buka mulai 09.00 WIB
  • Daftar Ulang: 26-27 Mei 2023, mulai 08.00-16.00 WIB
Dikutip dari Juknis PPDB Kota Malang 2023, terkait pengumuman SD, jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring mulai tanggal 2 Juni 2023 sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB dengan menyerahkan akta kelahiran asli.

Daftar Ulang PPDB SD Kota Malang 2023

Jadwal daftar ulang akan dilaksanakan tanggal 26-27 Mei 2023, mulai 08.00-16.00 WIB.

Berdasarkan informasi dalam Juknis PPDB Malang 2023, calon peserta didik baru yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah.

Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah.

Apabila calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

Persyaratan PPDB Malang 2023 SD

1. Jalur Zonasi SD

  • Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi peserta didik nan memiliki.
  • KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat diberlakukan apabila ada perubahan anggota baru selama calon peserta didik berstatus anak kandung.
  • Berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Dapat berusia 5 tahun dengan catatan 6 bulan per 1 Juli 2023 yang dibuktikan akta kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional. Apabila psikologi profesional tidak tersedia, dapat menggunakan rekomendasi tertulis dari Kepala TK atas pertimbangan guru TK.
2. Jalur Afirmasi SD

  • Warga Kota Malang dibuktikan dengan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan KIA Kota Malang bagi peserta didik nan memiliki.
  • Berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Dapat berusia 5 tahun dengan catatan 6 bulan per 1 Juli 2023 yang dibuktikan akta kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional. Apabila psikologi profesional tidak tersedia, dapat menggunakan rekomendasi tertulis dari Kepala TK atas pertimbangan guru TK.
  • Berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bantuan pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial.
3. Jalur Kepindahan Orang Tua SD

  • Berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Dapat berusia 5 tahun dengan catatan 6 bulan per 1 Juli 2023 yang dibuktikan akta kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional. Apabila psikologi profesional tidak tersedia, dapat menggunakan rekomendasi tertulis dari Kepala TK atas pertimbangan guru TK.
  • Menunjukan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang telah bekerja paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Addi M Idhom