tirto.id - Warga yang melakukan penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berinisial NS (52), diamankan petugas Polda Metro Jaya guna menjalani penyidikan.
"Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Kepada Antara, Awi mengungkapkan petugas kepolisian telah menciduk NS dari rumahnya di kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Dikatakan Awi, polisi akan menggali keterangan dari NS terkait aksi penolakan kampanye Djarot termasuk menyelidiki kemungkinan "otak" tindakan tersebut.
Sebelumnya, tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara pada 14 November 2016 ke Bawaslu DKI Jakarta.
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan penghadangan kampanye Djarot termasuk dugan tindak pidana pemilu sehingga ditindaklanjuti kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan.
Bawaslu DKI menduga seseorang berinisial NS yang diduga sebagai pelaku penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara Jakarta Barat.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari