tirto.id - Salat munfarid adalah salat yang dikerjakan secara individu (sendirian). Hukum pelaksanaan salat munfarid berbeda-beda, bergantung pada jenis salat yang dikerjakan.
Berdasarkan wajib atau tidaknya pengerjaan, salat dapat dibedakan menjadi salat wajib dan salat sunah. Kedua jenis salat tersebut dapat dikerjakan secara munfarid.
Khusus salat wajib, pengerjaannya secara sendiri (munfarid) dapat ditunaikan ketika seseorang dalam keadaan udzur syar’i seperti sakit parah.
Sementara itu, secara umum salat sunah dapat dikategorikan jadi 3, yaitu salat sunah munfarid (sendiri), salat sunah berjemaah, dan salat sunah yang dapat dikerjakan secara munfarid atau berjemaah. Contoh salat sunah munfarid adalah salat rawatib dan salat tahiyatul masjid.
Hukum Salat Wajib Dikerjakan Secara Munfarid
Salat wajib atau salat 5 waktu diutamakan untuk dikerjakan secara berjemaah terutama bagi muslim laki-laki. Diriwayatkan dari jalur Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, "Salat berjemaah lebih utama 25 derajat daripada salat salah seorang di antara kalian dengan sendiri" (H.R. Muslim 1034).
Yudi Yansyah dalam "Keutamaan Sholat Berjama’ah dan Hukumnya" lamanKemenag Jawa Barat, beberapa mazhab berbeda pendapat mengenai hukum salat wajib berjemaah.
Sebagian ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki berpendapat hukum salat wajib berjemaah adalah fardhu kifayah. Kemudian, sebagai ulama lain dari kedua mazhab tersebut menyatakan bahwa hukum salat wajib berjemaah yaitu sunah muakkad.
Para ulama dari mazhab Hanafi berpendapat jika hukum salat wajib berjemaah adalah wajib. Sementara itu, bila merujuk kepada pendapat mazhab Hambali, para ulama mereka sepakat jika hukum salat wajib berjemaah yaitu fardhu ain terutama bagi muslim laki-laki yang sudah mukallaf. Kemudian, apabila muslim laki-laki meninggalkan, maka akan mendapatkan dosa.
Salat wajib yang dilakukan secara munfarid dapat dimungkinkan jika seseorang tengah dalam keadaan udzur syar’i. Salah satu contoh kondisi kala seseorang mukmin laki-laki boleh melaksanakan salat wajib dengan munfarid adalah ketika sedang dalam kondisi sakit parah.
Dikutip dari lamanSuara Muhammadiyah, Rasulullah saw. dalam sebuah hadis riwayat Muslim pernah memperbolehkan seorang lelaki mukmin untuk melaksanakan salat wajib secara munfarid lantaran adanya kesusahaan dari dirinya sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), ia bersabda: Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi saw., dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid.” Ia pun memohon keringanan kepada Rasulullah saw. agar diizinkan mengerjakan salat di rumahnya. Nabi Muhammad saw. mengabulkan permintaannya. Ketika orang itu pergi, beliau memanggilnya dan bertanya: “Apakah kamu mendengar azan?” Ia menjawab: “Ya” Lalu Nabi saw. bersabda: “Kalau begitu, sambutlah panggilan itu.” [HR. Muslim, no. 1044]
Dalam riwayat muslim tersebut tentunya memiliki korelasi dengan udzur syar’i untuk melaksanakan salat wajib secara munfarid seperti keadaan sakit parah.
Salat wajib memang sebaiknya dilaksanakan secara berjemaah. Rasulullah pernah menganjurkan apabila seorang mukmin telah melaksanakan salat wajib munfarid, kemudian dia menemukan salat wajib berjemaah. Maka, sebaiknya umat Islam terutama laki-laki ikut kembali mendirikannya.
Dari Jabir bin Yazid bin Aswad dari ayahnya, (diriwayatkan) bahwa ia pernah salat subuh bersama Rasulullah saw ketika masih remaja. Ketika beliau selesai salat, (ketahuan) ada 2 orang yang tidak salat di sudut masjid. Lalu beliau memerintahkan memanggil mereka, lalu dibawalah mereka dalam keadaan gemetar daging rusuknya. Rasulullah saw. bertanya, “Apa yang menghalangi kalian berdua turut salat bersama kami?” Mereka menjawab, “Kami telah salat di tempat kami.” Beliau bersabda, “Jangan kalian berbuat demikian. Apabila kamu telah salat di tempatmu, kemudian kamu bertemu imam yang belum salat, maka hendaklah kamu salat beserta dia, karena yang demikian itu jadi (salat) sunah untukmu.” [HR. Abu Daud, no. 575, dishahihkan oleh Ibnu Hibban]
Jenis-Jenis Salat Sunah
Salat sunah merupakan amal ibadah salat yang dianjurkan, namun tidak bersifat wajib. Amalan salat sunah berguna sebagai pelengkap ibadah-ibadah wajib. Orang-orang yang meninggalkan salat sunah merupakan mereka-mereka yang dianggap rugi oleh Rasulullah Saw.
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah salat fardu. Itu pun jika sang hamba menyempurnakannya. Jika tidak, maka disampaikan, 'Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan [salat] sunah?' Jika memiliki amalan salat sunah, sempurnakan amalan salat fardu dengan amal salat sunahnya. Kemudian, perlakukanlah amal-amal fardu lainnya seperti tadi.” (H.R. Ibnu Majah).
Dikutip dari bukuPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Muhammad Ahsan dan Sumiyati (2017), salat sunah dikategorikan menjadi 3 menurut pelaksanaanya, yaitu salat sunah berjemaah, salat sunah munfarid dan salat sunah berjemaah atau munfarid.
Salat Sunah Berjemaah
Salat sunah berjemaah merupakan salat sunah yang pelaksanaanya dikerjakan secara berjemaah atau bersama-sama. Beberapa salat sunah yang ditunaikan secara berjemaah sebagai berikut:
- Salat Idul Fitri
- Salat IdulAdha
- Salat Gerhana Matahari
- Salat Gerhana Bulan
Salat Sunah Munfarid
Salat sunah munfarid merupakan salat sunah yang pelaksanaanya dilaksanakan secara munfarid atau sendiri. Beberapa salat sunah yang ditunaikan secara munfarid sebagai berikut:
- Salat Rawatib
- Salat Tahiyatul Masjid
- Salat Istikharah
Salat Sunah Berjemaah atau Munfarid
Salat sunah munfarid atau berjemaah merupakan salat sunah yang pelaksanaanya dijalankan secara munfarid atau berjemaah. Dikutip dari bukuPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Kemenag, beberapa salat sunah yang ditunaikan secara munfarid atau berjemaah sebagai berikut:
- Salat Tarawih
- Salat Witir
- Salat Duha
- Salat Tahajud
- Salat Tasbih
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus