Menuju konten utama

Penganiaya Pimpinan Ponpes Al-Hidayah Diduga Gangguan Jiwa

Psikiater yang memeriksa penganiaya pimpinan ponpes Al-Hidayah menyatakan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Penganiaya Pimpinan Ponpes Al-Hidayah Diduga Gangguan Jiwa
GP Ansor menengok KH Umar Basri. FOTO/nu.or.id.

tirto.id - Psikiater yang menangani penganiaya pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah, Dr. Leonny Widjaya menyatakan, saat dilakukan wawancara terhadap pelaku berinisial A (50), diketahui memiliki perilaku menyimpang.

Dari rilis yang diterima Tirto, pelaku melakukan penganiayaan terhadap pimpinan Ponpes Al-Hidayah, KH Umar Basri pada hari Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 05.30 WIB di masjid Al Hidayah kampung Santiong RT 03/01 Desa Cicalengka.

"Perilaku dan aktivitas selama wawancara, pasien kurang sopan, tidak bisa menjawab pertanyaan dan selalu meloncat-loncat ketika menjawab, tidak nyambung," ujar Leony di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung, Senin (29/1/2018), seperti diberitakan Antara.

Leony mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan. Karena saat kepolisian mencoba menggali informasi, pelaku berperilaku tidak normal.

Selama dua hari pemeriksaan dari tanggal 28 hingga 29 Januari, didapatkan hasil sementara bahwa pelaku A diduga memiliki gangguan jiwa.

"Kesimpulan sementara berdasarkan pemeriksaan dan observasi selama dua hari pasien mungkin seorang penderita gangguan jiwa berat," kata dia.

Ia menjelaskan, pasien juga memiliki halusinasi yang tidak bisa membedakan antara dunia nyata dengan dunia khayalannya sendiri. Namun Leonny tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai halusinasi tersebut.

"Pikirannya tidak dapat membedakan dunia khayal dan dunia nyata. Dalam pikirannya tidak nyambung, tidak beraturan, dan tidak konsisten," kata dia.

Meski begitu, pihaknya akan memeriksa serta mengobservasi selama 14 hari guna memastikan kondisi kejiwaan yang dialami pelaku.

Di tempat yang sama, salah satu dokter Rumah Sakit Jiwa Cisarua Lembang, Leny Irawati mengatakan, pelaku tercatat pernah menjadi pasien di Cisarua pada bulan Juni 2017. Pelaku A dirawat di RSJ Cisarua selama kurang dari 30 hari atau 26 Juni hingga 24 Juli 2017.

Setelah mendapatkan pemulihan jiwa secara intensif, A akhirnya diperbolehkan pulang karena sudah menujukan tanda-tanda normal. Akan tetapi, A harus menjalani rawat jalan.

"Namun sampai sekarang saya tidak pernah tahu apakah pasien kontrol atau tidak karena tidak pernah ketemu dengan saya," katanya.

Dari kronologis kejadian, KH Umar diketahui sedang melakukan wirid usai salat subuh. Pelaku, Asep menunggu korban selesai wirid lalu korban melihat ada orang di musala tersebut.

Melihat orang baru, KH Umar lantas bertanya pada Asep, "Siapa anjeun?"

Tak disangka, Asep menjawab dengan luapan emosi, "Saya orang sini, kamu berani sama saya?"

Saat itu, pelaku langsung menganiaya KH Umar menggunakan kayu alas kaki buat azan. KH Umar dipukul pada bagian dan kepala sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka berat. Selesai menganiaya korban, pelaku lari keluar masjid.

Kejadian tersebut diketahui oleh saksi bernama Iwan Ismail yang mendapati KH Umar tergeletak tak berdaya. Iwan bersama beberapa santri kemudian melakukan pelaporan ke kepolisian setempat.

Atas laporan tersebut, Polres Bandung dan Polsek Cicalengka bergerak mencari pelaku dan berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri