Menuju konten utama
Sidang Teroris Aman Abdurahman

Pengacara: Aman Tak Hadir Sidang Diduga Terkait Insiden Mako Brimob

Pihak penasihat hukum Aman Abdurahman menduga ketidakhadiran kliennya di sidang pembacaan tuntutan hari ini karena terkait insiden kerusuhan Mako Brimob.

Pengacara: Aman Tak Hadir Sidang Diduga Terkait Insiden Mako Brimob
Suasana sidang Aman Abdurrahman yang rencananya akan dilakukan pembacaan tuntutan, Jumat (11/5/2018). Tirto.id/ Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Pembacaan tuntutan terdakwa teroris Aman Abdurahman ditunda, Jumat (11/5/2018). Dalam persidangan, tim penuntut umum menyebut tidak bisa menghadirkan karena kendala teknis. Namun, muncul pandangan ketidakhadiran Aman akibat insiden kerusuhan Mako Brimob, Rabu (9/5/2018) lalu.

Pihak penasihat hukum menyatakan ketidakhadiran mengacu kepada keterangan jaksa bahwa ada kendala teknis dan permasalahan perumusan tuntutan. Namun, pihak penasihat hukum tidak menutup kemungkinan ketidakhadiran Aman terkait insiden Mako Brimob.

"Mungkin karena suasana belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob," kata penasihat hukum Aman, Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Asludin menerangkan, Aman masih ditahan di Rutan Mako Brimob. Hingga saat ini, Asludin mengaku belum berkomunikasi dengan Aman. Namun, ia menerangkan kondisi pemimpin gerakan teror JAD itu masih dalam kondisi sehat.

"Cuma karena karena kondisinya belum kondusif maka kejaksaan belum bisa menjemput untuk hadir dalam sidang," kata Asludin.

Akan tetapi, pihak jaksa membantah pandangan tim penasihat hukum. Mereka menegaskan, ketidakhadiran Aman tidak berkaitan dengan insiden Mako Brimob.

"Tidak ada," tegas salah satu jaksa penuntut Eri Ryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Pihak jaksa menerangkan, mereka punya dua kendala. Pertama, mereka punya kendala dalam menghadirkan Aman dalam persidangan. Kedua, tim masih perlu menyusun surat tuntutan. Mereka menilai fakta yang ada, baik saksi maupun ahli sudah cukup, tetapi perlu dirumuskan menjadi tuntutan.

"Jadi tim masih merumuskan, tentu seluruh-seluruh fakta kita pertimbangkan, itu yang menjadi konsen kami," kata Eri.

Pihak penuntut umum memastikan isi tuntutan akan berkaitan dengan dakwaan. Mereka menargetkan perkara selesai sebelum masa penahanan Aman berakhir. Oleh sebab itu, ia berharap bisa menghadirkan Aman agar persidangan cepat selesai.

"Mudah-mudahan bisa dihadirkan pekan depan, supaya peradilan itu bisa berjalan cepat," kata Eri.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri