tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp830,29 triliun hingga akhir Mei 2023. Penerimaan pajak ini melandai atau hanya tumbuh sebesar 2,9 persen dibandingkan dengan posisi pada Mei 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan, secara kumulatif realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga Mei 2023 hanya tumbuh sebesar 17,7 persen. Pertumbuhan ini pun melambat dibandingkan dengan pada periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar 53,5 persen.
"Ini menunjukkan pertumbuhannya makin melandai atau makin menurun. Pertumbuhan tidak sekuat seperti awal tahun karena memang tahun lalu pertumbuhannya sudah sangat tinggi," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan, penerimaan pajak yang melandai dari periode sebelumnya dipicu high base effect. Tercatat pertumbuhan penerimaan pajak pada 2022 sudah sangat tinggi. Selain itu, pertumbuhan yang rendah jika dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan perlambatan impor.
“Tahun ini (hingga Mei masih tumbuh) 17,7 persen, masih tumbuh dua digit. Ini hal yang tentu patut kita syukuri dan kita jaga karena ini akan terus meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menopang kegiatan perekonomian dalam bentuk belanja-belanja,” imbunya.
Lebih lanjut, dia menuturkan penerimaan pajak diperkirakan akan termoderasi. Hal ini karena kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak berulang pada tahun ini, sementara penerimaan pajak mengikuti fluktuasi konsumsi, belanja pemerintah, impor, dan harga komoditas.
Dia pun merinci realisasi penerimaan PPh non migas pada Mei 2023 tercatat mencapai Rp486,94 triliun, setara dengan 55,74 persen dari target tahun ini. Penerimaan pajak PPh nonmigas ini tumbuh sebesar 16,40 persen secara tahunan.
Realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga Mei 2023 tercatat mencapai Rp300,64 triliun atau mencapai 40,47 persen dari target, tumbuh sebesar 21,31 persen secara tahunan.
“Kenaikan PPh nonmigas dan PPN ini menggambarkan secara langsung dan tidak langsung kegiatan ekonomi, karena ini kegiatan ekonomi yang kemudian menimbulkan implikasi kewajiban pajak,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, penerimaan dari PPh migas hingga Mei 2023 telah terkumpul sebesar Rp36,94 triliun, atau mencapai 60,12 persen dari target dan tumbuh sebesar 2,48 persen secara tahunan.
Lebih lanjut, penerimaan dari PBB dan pajak pajak lainnya telah terealisasi sebesar Rp5,78 triliun, baru mencapai 14,45 persen dari target, namun tumbuh tinggi sebesar 77,24 persen secara tahunan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin