Menuju konten utama

Pemutihan Pajak Motor Sulbar hingga 5 Maret 2023 & Bayar Online

Pemutihan pajak motor digelar di Sulawesi Barat mulai 12 Januari - 5 Maret 2023, cek cara bayar online. 

Pemutihan Pajak Motor Sulbar hingga 5 Maret 2023 & Bayar Online
Wajib pajak menunggu pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet di pusat perbelanjaan ITC Depok, Jabar, Kamis (30/3). Keberadaan Samsat outlet untuk layanan perpanjangan STNK itu bertujuan menekan praktek percaloan serta memberikan pelayanan yang cepat dan mudah untuk wajib pajak. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/pd/17.

tirto.id - Pemutihan pajak motor telah diberlakukan di Sulawesi Barat. Pemutihan pajak motor atau sering disebut sebagai Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah berlangsung pada 12 Januari sampai 5 Maret 2023.

Pajak kendaraan sendiri merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap orang yang memiliki kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil.

Pajak kendaraan sering digolongkan dalam pajak objektif yang harus dibayar tanpa melihat penghasilan si pemilik setiap bulannya.

Pemasukan dari pajak tersebut nantinya akan dikelola oleh pemerintah provinsi. Meskipun pajak kendaraan merupakan iuran wajib, namun masih ada beberapa oknum yang sengaja maupun tak sengaja lalai melakukan pembayaran pajak tersebut.

Hal tersebut dapat disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya adalah faktor jarak yang mesti ditanggung oleh pengendara untuk membayar pajak.

Maka dari itu, Samsat mengembangkan platform pembayaran pajak secara online gua mempermudah pengguna kendaraan untuk menyelesaikan pembayaran pajak dimana saja dan kapan saja.

Salah satunya melalui aplikasi Signal. Signal atau Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh samsat, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak.

Cara Cek Pajak Motor Online Sulawesi Barat

Cara cek pajak motor dapat dilakukan secara online melalui laman e-samsat.id. Adapun cara cek pajak motor online Sulawesi Barat dapat disimak melalui paparan berikut ini:

  1. Kunjungi laman : https://e-samsat.id/sulawesi-barat/ ;
  2. Masukan kode plat kendaraan pada kolom “Plat”
  3. Masukan nomor plat kendaraan pada kolom “Nomor”
  4. Masukan nomor seri kendaran pada kolom “Seri”
  5. Masukan 5 digit terakhir no rangka pada kolom “No rangka”
  6. Kemudian pilih provinsi atau domisili kendaraan pada kolom “Provinsi”
  7. Terakhir pilih opsi “Cek Sekarang”

Cara Buat Akun Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Motor Online

Dilansir dari laman Instagram Samsat Digital, memaparkan beberapa langkah atau cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar di aplikasi Signal. Adapun cara buat akun pada aplikasi Signal untuk bayar pajak motor secara online adalah sebagai berikut ini:

  1. Unduh dan buka plikasi Signal;
  2. Pilih opsi “Daftar Sini”;
  3. Masukkan nomor telepon aktif;
  4. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP;
  5. Baca dengan cermat panduan memfoto E-KTP;
  6. Foto KTP dengan baik sesuai arahan;
  7. Kemudian lanjutkan dengan foto liveness (Selfie);
  8. Pastikan bahwa wajak pengguna berada di tengah garis panduan dan sedang berada di ruang dengan pencahayaan yang baik;
  9. Setelah verifikasi berhasil, pilih opsi “Lanjut”;
  10. Setelah itu pengguna akan menerima kode OTP untuk aktivasi akun Signal.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yandri Daniel Damaledo