tirto.id - Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban bagi siapapun yang memiliki kendaraan bermotor. Kini pajak kendaraan bermotor tiap-tiap daerah dapat dibayarkan secara online, termasuk Balikpapan.
Dikutip dari website e-samsat.id, dijelaskan bawah pajak kendaraan adalah jenis pajak yang dikelola oleh provinsi tempat kendaraan dikeluarkan.
Bagi Anda yang ingin e-samsat sekaligus menjadi situs yang memfasilitasi masyarakat untuk mengecek besaran pajak kendaraan secara online. Adapun langkah-langkah untuk melakukan cek pajak bermotor di Balikpapan melalui e-samsat adalah berikut:
1. Buka link https://e-samsat.id
2. Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provins Balikpapan
3. Klik Cek Sekarang
4. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar
5. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti:
- Merk
- Model
- Tahun produksi
- Warna
- Nomor rangka
- Nomor mesin
- Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan jumlah pajak yang dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Mengenai mekanisme pembayaran pajaknya pemerintah Kalimantan Timur sudah terlebih dahulu berinovasi dengan meluncurkan aplikasi layanan pajak kendaraan bermotor yaitu SimPaTor.
Platform digital untuk pajak ini diresmikan pada 10 Februari 2019 oleh Gubernur Kalimantan Timur DDr. H. Isran Noor bersama dengan Wagub Kaltim H. Hadi Mulyadi, Plt. Sekretaris provinsi Kaltim, Dr. Hj. Meiliana, Ketua DPRD Kaltim, H.M. Syahrun H.S., Kapolda Kaltim, Irjen. Pol. Priyo Widyanto dan Kepala Bapenda Kaltim, Hj. Ismiati. Masyarakat Kalimantan Timur khususnya Balikpapan dapat melakukan berbagai pelayanan pajak seperti Samsat, Dispenda, dan Bapenda Kaltim di SimPaTor.
Selain melalui e-samsat.id khusus warga Kalimantan Timur termasuk Balikpapan dapat menggunakan website maupun aplikasi SimPaTor untuk mengetahui informasi pajak kendaraan bermotornya. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Buka website simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
2. Isi kode plat kendaraan
3. Masukan nomor plat kendaraan serta 2 huruf terakhir plat kendaraan
4. Pilih warna TNKB kendaraan
5. Masukkan Captcha yang sesuai dan klik 'cari'
Jika pencarian berhasil, maka halaman website akan menampilkan informasi kendaraan seperti merk, tahun, warna, model, nomor rangka dan mesin. Selain itu juga ditampilkan informasi pajak kendaraan dan PNBP seperti: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik dan masih dilengkapi dengan tanggal pajak dan STNK juga keterangan lainnya.
Penulis: Arni Arta Rahayu
Editor: Yantina Debora