tirto.id - Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status darurat pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Senin (23/9/2019) pagi.
"Mulai hari ini kita tetapkan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau," kata Syamsuar di Kota Pekanbaru, sebagaimana dilansir dari Antara.
Kondisi udara di Riau terus memburuk sejak Jumat (20/9/2019). Kabut asap yang menebal di pagi hari tidak hanya menghalangi jarak pandang, tetapi juga mulai menimbulkan bau menyengat.
Ketebalan asap diduga tidak hanya berasal dari Riau, tetapi juga kiriman dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan yang mengalami kebakaran lebih besar dari Riau.
BMKG Pekanbaru, berdasarkan pantauan satelit Terra Aqua pada pukul 06.00 WIB, mengatakan ada 1.591 titik panas yang jadi indikasi karhutla di Sumatera. Daerah paling banyak adalah di Provinsi Sumatera Selatan, 675 titik, Jambi 505 titik, dan Riau 256 titik.
Kabut asap pekat membuat jarak pandang di Pekanbaru hanya 500 meter, Senin (23/9/2019) pagi. Pada alat pemantau polutan BMKG menunjukkan angka pencemaran partikel PM10 di udara sejak Minggu malam hingga Senin pagi berkisar 500 hingga 700. Angka itu sudah jauh di atas kategori berbahaya.
Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau segera menyiapkan tempat evakuasi bagi warga rentan seperti ibu-ibu, lansia, dan anak-anak setelah asap semakin menyengat. Ia mencontohkan para ibu, lansia, dan anak-anak yang menderita asma akan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Syamsuar mengatakan, masa darurat berlaku mulai tanggal 23 September 2019 hingga 31 September 2019. Politikus Partai Amanat Nasional itu pun tidak menutup kemungkinan masa darurat bisa diperpanjang jika tidak kunjung membaik.
"Kita akan lihat perkembangan, semoga ada perubahan, hujan segera turun," kata Syamsuar yang juga menjabat Komandan Satuan Tugas Kahutla Riau itu.
Editor: Andrian Pratama Taher