tirto.id - Upaya penertiban kawasan hutan kembali diperkuat melalui kunjungan kerja Menteri Pertahanan (Menhan) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Rombongan tiba di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 09.30 WIB dan sempat transit di VIP Room sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi kegiatan. Agenda ini menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat dalam memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, terutama di sektor kehutanan dan pertambangan.
Di saat yang sama, kunjungan tersebut juga menandai penguatan koordinasi lintas lembaga dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan posisinya secara tegas: mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah pusat, sekaligus berkomitmen menjaga tata kelola yang lebih baik di daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menekankan bahwa kewenangan terkait perizinan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah akan tetap menghormati setiap proses yang berjalan.
“Mengenai hal-hal seperti perizinan semua berada di wewenangan pemerintah pusat, kami tetap menghormati proses hukum dan menghormati keputusan pemerintah pusat, ucapnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga memaparkan perkembangan sejumlah kasus yang tengah ditangani. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut perkara zirkon telah memasuki tahap lanjutan dan segera menuju persidangan.
“Kalau tidak salah itu tahap dua. Dalam waktu dekat dinyatakan lengkap, artinya perkaranya sudah siap dilimpahkan ke persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan KPU Kotawaringin Timur masih berada dalam tahap pengumpulan bukti oleh penyidik.
“Kami masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut akan dimintai pertanggungjawaban.
“Pada saatnya siapapun yang terlibat tentu kita minta pertanggung jawabannya,” tegasnya.
Terkait agenda di Murung Raya sendiri, Hendri mengungkapkan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan bagian dari tindakan penegakan yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat, termasuk penyitaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Sesuai agenda yang kita dapatkan bahwa hari ini adalah penyitaan. Ini terkait dengan lokasi tambang dan prasarana yang berkaitan dengan pelaksanaan penambangan di sana. Tapi sekali lagi rilis resminya dari pusat,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah pengawasan yang selama ini muncul akibat luasnya rentang kendali antara pusat dan daerah, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya alam ke depan.
Pemprov Kalimantan Tengah menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id




























