Menuju konten utama

Pemprov DKI Tangani 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal dalam 5 Tahun

Pemprov DKI Jakarta mencatat akumulasi denda pelanggaran selama 2017 sampai Agustus 2022 senilai Rp584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

Pemprov DKI Tangani 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal dalam 5 Tahun
Pohon di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (18/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menanganai 39 kasus penebangan pohon tanpa izin (ilegal) selama lima tahun terakhir atau sejak 2017 hingga Agustus 2022.

"Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman," kata Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dirja Kusuma dikutip dari Antara, Jumat (9/9/2022).

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mencatat akumulasi denda pelanggaran selama periode tersebut senilai Rp584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

Perkara kasus penebangan ilegal ini telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis denda bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp35 juta.

"Terkait besaran denda, sepenuhnya ditetapkan hakim, kami hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.

Dirja menjelaskan temuan kasus penebangan pohon tanpa izin itu berdasarkan laporan dari masyarakat atau hasil pengawasan petugas di lapangan.

Saat ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sedang memproses beberapa kasus penebangan pohon tanpa izin. Dua kasus dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan, satu kasus dalam proses penyelidikan dan satu kasus dalam tahap penyidikan.

"Begitu ada laporan atau temuan, kami langsung respons dengan melakukan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan, kami lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," tutur dia.

​​​​​​​Dirja mengungkapkan pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon masih minim, padahal dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon telah disebutkan: orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon kepada Dinas PMPTSP yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

"Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. Kami juga ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang," ujarnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terus mensosialisasikan aturan tentang perlindungan pohon kepada masyarakat, baik melalui media sosial atau berbagai acara maupun kegiatan formal dan informal.

​​​​​​​Dirja menjelaskan keberhasilan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memproses pelanggaran penebangan pohon ini tidak terlepas dari koordinasi dengan Satpol PP, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Dirja menilai pengenaan sanksi terhadap penebang pohon tanpa izin bukan hanya sekadar memberikan efek jera, tapi juga bagian dari edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pohon bagi kehidupan.

​​​​​​​"Pohon merupakan organisme yang diciptakan untuk mengkonversi gas karbondioksida menjadi oksigen. Maka itu, kesadaran akan pentingnya pohon untuk lingkungan dan keberlangsungan kehidupan perlu ditingkatkan," ucap Dirja.

Baca juga artikel terkait PENEBANGAN POHON DI DKI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan