Menuju konten utama

DPRD DKI akan Ajukan 3 Kandidat Pj Gubernur ke Presiden usai Sidang

DPRD DKI hingga saat ini belum menentukan siapa saja ketiga kandidat Penjabat Gubernur Jakarta tersebut.

DPRD DKI akan Ajukan 3 Kandidat Pj Gubernur ke Presiden usai Sidang
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

tirto.id - DPRD DKI telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat Gubernur Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan lengser pada 16 Oktober mendatang.

Kandidat Penjabat Gubernur Jakarta harus berasal dari Eselon I Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Oleh karena itu, DPRD DKI juga berhak mengusulkan 3 nama, yang kemudian akan di serahkan ke Presiden, dan Presiden yang akan menentukan hasil akhirnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).

Politikus PAN itu menuturkan DPRD DKI saat ini belum menentukan siapa saja ketiga kandidat Penjabat Gubernur Jakarta tersebut.

"Tentu akan dijawab nanti, di persidangan resmi DPRD DKI. Karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu," ucapnya.

Sementara itu tiga nama yang beredar sebagai calon penjabat Gubernur DKI Jakarta yakni Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.

Menurutnya ketiga kandidat itu bagus, punya rekam jejak kerja yang baik, dan berpotensi. "Tapi belum ada nama yang pasti siapa yang akan diajukan ke Presiden," ucapnya.

Namun, Zita menjelaskan Penjabat Gubernur Jakarta, Pertama, harus berpengalaman dan paham dki Jakarta. Kedua, pandai dalam mengelola pemerintah Daerah, khususnya terkait kondisi fenomena sosial DKI Jakarta.

Ketiga, pandai berkomunikasi, karena DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota.

Juga, jika merujuk UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C.

"Tugas pokok utamanya tentu menjalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan melaksanakan Rencnag RPJMD yang sudah ditetapkan. Yang belum selesai di kerjakan oleh Pak Anies, di lanjutkan dan selesaikan," ucapnya.

Dirinya menuturkan Anies Baswedan telah memasang standar tinggi untuk posisi seorang Gubernur Jakarta. Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, dan ada target.

"Tentu PJ Gubernur harus mampu seperti itu [Anies], minimal. Lebih baik, lebih bagus. Memastikan semuanya senang, semuanya sejahtera," ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya perebutan kursi adalah hal yang wajar, apalagi untuk Gubernur DKI Jakarta dengan rentang waktu yang cukup lama.

"Tapi harapan saya, pertarungannya adil. Siapapun calonnya harus memenuhi kriteria. Kita percayakan itu semua ke Pak Presiden," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri