Menuju konten utama

Pemprov DKI Pilih Belum Beri Sanksi Penolak Vaksin COVID-19

Padahal aturan & denda bagi warga yang menolak & tidak mau divaksin COVID-19 sudah ada pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pemprov DKI Pilih Belum Beri Sanksi Penolak Vaksin COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) bersama Ketua Umum DPP LDII Chriswanto Santoso (kanan) menyapa warga yang akan vaksin COVID-19 dosis kedua di Sentra Vaksin Ponpes Minhaajurrosyidiin, Jakarta, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan sanksi bagi warganya yang menolak dan tidak mau divaksin COVID-19.

Padahal aturan dan denda sudah ada pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Riza menuturkan saat ini Pemprov DKI masih melakukan langkah persuasif untuk meminta warga Jakarta melakukan vaksinasi COVID-19, demi memenuhi target 2,7 juta tersebut.

"Jadi sekalipun Perdanya sudah ada, dimungkinkan sejauh ini belum ada yang menolak secara terang benderang secara terbuka belum ada sejauh ini siapa pun yang diminta siap vaksin," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2021).

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu mengatakan, selama ini warganya menyatakan siap untuk divaksinasi saat diajak petugas Pemprov DKI di tingkat kelurahan hingga RT/RW.

Berdasarkan data coronajakarta.go.id , kata Riza, saat ini warga Jakarta yang telah menerima vaksin dosis pertama sebanyak 10.169.963 orang dan dosis kedua 7.219.461, total sudah mencapai 17.389.424 dosis.

Dia mengatakan untuk mencapai 100 persen vaksinasi bagi warga Jakarta, saat ini masih dalam tahap proses. Ia pun kembali mengimbau agar warga Jakarta mendatangi sentra-sentra vaksin terdekat.

"Kami ingin semuanya 100 persen selesai, khususnya warga Jakarta yang belum segerakan," ucapnya.

Dalam pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, bagi warga menolak vaksin dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00," berikut kutipan dari pasal tersebut.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto