Menuju konten utama

Draf Revisi Perda COVID-19 DKI: Tak Pakai Masker Dibui 3 Bulan

Pemprov DKI akan mengenakan sanksi kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang melanggar lebih dari satu kali.

Draf Revisi Perda COVID-19 DKI: Tak Pakai Masker Dibui 3 Bulan
Mahasiswa STIK-PTIK Polri memasangkan masker kepada warga saat pembagian masker gratis dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Cisalak, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 kepada DPRD DKI Jakarta. Dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menambah sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Ketentuan pidana akan diberikan kepada setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif. Apabila mengulangi, Pemprov DKI akan mengenakan sanksi kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp500 ribu.

"Ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp500 ribu untuk pelanggaran tidak menggunakan masker," kata Anies saat menyampaikan Raperda Penanggulangan COVID-19 kepada DPRD DKI di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Aturan ini terdapat dalam Pasal 32A Ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)."

Selain itu, ada pula aturan bagi perusahaan, pelaku usaha transportasi, hingga penanggung jawab rumah makan yang terus mengulangi perbuatannya, setelah dikenakan sanksi pencabutan izin, akan dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan atau denda Rp50 juta.

Sanksi kurungan penjara tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19.

"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," ucapnya.

Lebih lanjut, dalam perubahan Perda DKI 2/2020, selain polisi, Pemprov DKI memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur pula dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PERDA COVID-19 DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto

Artikel Terkait