Menuju konten utama

Pemprov DKI Perketat Izin Iklan yang Ganggu Kesehatan Mental

Iklan yang bersifat sensitif atau berdampak mental tak akan boleh tayang di ruang publik.

Pemprov DKI Perketat Izin Iklan yang Ganggu Kesehatan Mental
Proses penurunan poster film Aku Harus Mati. x/@prastow

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memperketat izin penayangan iklan di ruang publik. Kebijakan ini menyusul protes masyarakat dan kekhawatiran ahli terkait materi promosi film "Aku Harus Mati" yang dinilai berpotensi buruk bagi kesehatan mental warga rentan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyatakan pihaknya telah mengevaluasi sistem perizinan agar lebih selektif dalam menilai konten iklan ke depan.

"Proses perizinan reklame di DKI mengacu pada regulasi yang berlaku dan melibatkan koordinasi lintas dinas. Kasus ini sudah menjadi perhatian internal kami untuk mengevaluasi dan memperketat aspek dampak sosial serta kesehatan mental dalam penilaian konten iklan," ujar Chico kepada wartawan Tirto, Senin (6/4/2026).

Chico menambahkan, Pemprov DKI akan memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak berulang. Ia memastikan iklan yang bersifat sensitif atau berpotensi meresahkan tidak akan dibenarkan tayang di ruang publik.

"Di bawah arahan Pak Gubernur Pramono Anung, Pemprov DKI akan terus memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap semua iklan di ruang publik. Ruang publik harus tetap aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan," tegasnya.

Menurut Chico, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan tegas.

"Iklan yang bersifat sensitif dan berpotensi berdampak negatif, baik secara estetika maupun psikologis, tidak dibenarkan dan kami pastikan jangan terulang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) telah menyampaikan keprihatinan terkait baliho tersebut.

PDSKJI menilai visual dan narasi iklan yang bernuansa keputusasaan dapat memicu distres emosional, bahkan berisiko bagi individu dengan kerentanan psikologis atau ide bunuh diri.

Menanggapi protes warga, Pemprov DKI telah menertibkan materi promosi film tersebut di tiga lokasi strategis, yaitu Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), serta Pos Polisi Perempatan Harmoni.

Penertiban dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama Satpol PP tersebut sebagai langkah menjaga ketertiban ruang publik.

Staf Khusus Gubernur DKI lainnya, Yustinus Prastowo, sebelumnya juga menegaskan bahwa pemprov akan terus memantau situasi di lapangan guna memastikan kenyamanan warga tetap terjaga.

Baca juga artikel terkait FILM HOROR atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial Budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah