Menuju konten utama

Pemprov DKI Jakarta Bakal Fasilitasi Karyawan yang Terdampak PHK

Pemprov DKI akan menggelar pelatihan (workshop) untuk karyawan terdampak PHK yang anggarannya telah dialokasikan dalam APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2024.

Pemprov DKI Jakarta Bakal Fasilitasi Karyawan yang Terdampak PHK
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melonjak di Jakarta belakangan ini.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan pihaknya akan menggelar pelatihan (workshop) untuk karyawan terdampak PHK. Anggaran untuk workshop telah dialokasikan dalam APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2024.

"Sudah bisa terlihat dipostur APBD mengarah ke sana, memberikan edukasi, memberikan kesempatan kepada mereka (karyawan terdampak PHK) agar mereka bisa bekerja mandiri," sebutnya kepada awak media, Selasa (6/8/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menambahkan ada empat lapangan usaha yang diperkirakan masih mendominasi pada 2023-2027. Perkiraan ini didapatkan melalui dokumen perencanaan tenaga kerja makro DKI Jakarta 2023-2027.

"Masih didominasi oleh empat lapangan usaha, yaitu sektor perdagangan besar dan eceran, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor transportasi dan pergudangan, serta sektor jasa keuangan dan asuransi," ucapnya dalam keterangan yang diterima.

Upaya yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengantisipasi dampak pengangguran dan PHK adalah:

  • Menyediakan informasi pasar kerja melalui online dan offline jobfair di lima Wilayah Kota Administrasi.
  • Perluasan kesempatan kerja/pengembangan kewirausahaan terpadu melalui wirausaha baru/Jakpreneur di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengampu.
  • Pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh tujuh Pusat Pelatihan Kerja (PPK) berbasis program unggulan kewilayahan:
  1. Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan bidang tata graha (perhotelan).
  3. Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur bidang otomotif.
  4. Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Utara bidang alat berat.
  5. Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Barat bidang tata boga.
  6. Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) bidang industri.
  7. Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las (PPKKPL) bidang las.
  • Pelatihan peningkatan produktivitas yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Produktivitas Daerah.
  • Peningkatan dan revitalisasi sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terdampak PHK tercatat sebanyak 7.469 orang pada Januari-Juni 2024.

Menurut Hari Nugroho, berdasar hasil pemeriksaan, sebanyak 7.469 orang itu merupakan karyawan yang mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, meski kantor utama para karyawan itu berlokasi di Jakarta, ada karyawan di antara 7.469 orang tersebut yang tidak tinggal di Jakarta.

Menurutnya, terdapat 1.491 perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta yang mempunyai cabang di luar Jakarta. Seribuan kantor ini mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan kantor pusat di Jakarta.

Dengan demikian, Hari menyebutkan, data BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang bekerja di luar Jakarta masuk dalam data BPJS Karyawan di Jakarta.

Hari juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, perselisihan PHK pada Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 307 kasus dengan jumlah pekerja 847 orang. Jumlah ini disebutnya lebih sedikit daripada perselsihan PHK pada 2023.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi