Menuju konten utama

Kemnaker Catat 32.064 Pekerja Kena PHK Selama Semester I 2024

PHK paling banyak ditemui di DKI Jakarta dengan jumlah 7.469 pekerja terdampak.

Kemnaker Catat 32.064 Pekerja Kena PHK Selama Semester I 2024
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Semester I 2024 atau kurun waktu Januari hingga Juni 2024 mencapai 32.064 pekerja.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, pemutusan kerja paling banyak ditemui di DKI Jakarta dengan jumlah 7.469 pekerja terdampak.

Kemudian, daerah kedua terbanyak disusul Banten dengan total 6.135 pekerja, Jawa Barat sebanyak 5.155 pekerja, Jawa Tengah dengan 4.275 pekerja, dan sisanya tersebar di daerah lainnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, merespons tren PHK yang terus terjadi hingga saat ini. Dia juga menyayangkan jumlah kumulatif PHK yang cukup besar.

"Tentunya menyayangkan jumlah PHK yang cukup besar, dan kami berharap kiranya keputusan PHK adalah upaya atau solusi paling terakhir dari suatu masalah atau tantangan bisnis atau usaha," ujar Indah saat dihubungi Tirto, Senin (5/8/2024).

Indah juga mengimbau agar setiap keputusan PHK harus sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku, dimulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan sampai dengan Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama di dalam perusahaan terkait.

"Lebih dari itu, harus disepakati oleh pihak pekerja dan manajemen, jadi bukan sepihak," ujar dia.

Secara rinci, aturan hak pekerja setelah terkena PHK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.

"Sering kali kami mengimbau agar hak-hak pekerja/karyawan diselesaikan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha serta mengacu pada ketentuan/regulasi," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto