tirto.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dilaksanakan mulai Kamis (10/9/2026), meskipun dampak sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau masih menjadi perhatian.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/5712/Dikbud/2026 tentang Pelaksanaan Kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pasca-Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau pada Satuan Pendidikan di Kota Tangerang Selatan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada Rabu (9/9/2026), setelah Dikbud Tangsel melakukan rapat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Sebelum surat edaran terbit, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan Dikbud sedang menggelar koordinasi bersama Dewan Pendidikan dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) swasta.
"Siang ini, Dinas Pendidikan dengan Dewan Pendidikan dan MKKS, manajemen kepala sekolah swasta, sedang membahas hal tersebut karena ada surat imbauan memang dari Provinsi Banten bahwa seyogianya diperpanjang sampai tanggal 11. Tapi, itu bersifat imbauan," kata Benyamin di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (9/9/2026).
Pemkot Tangsel mendasarkan keputusannya pada indikator kesehatan masyarakat serta kondisi riil sebaran abu vulkanik di wilayahnya.
"Kami melihat sejauh mana sebaran abu vulkanik. Yang kedua, sejauh mana nanti Dinas Kesehatan juga ada info ada kenaikan angka ISPA atau gak," ucap Benyamin.
Menurutnya, tidak ada kenaikan ISPA di Tangsel. Meski demikian, Benyamin menyerahkan seluruh keputusan kepada Dikbud dan Dewan Pendidikan untuk mengambil keputusan.
"Sampai hari ini sih laporan terakhir tidak ada kenaikan angka ISPA. Jadi, saya terserah nanti Dewan Pendidikan dengan Dinas Pendidikan hari ini rapat nanti akan laporan ke saya," ujar Benyamin.
Dalam surat tersebut, Deden Deni menetapkan satuan pendidikan di Kota Tangsel diizinkan kembali melaksanakan PTM mulai Kamis (10/9/2026).
Namun, sekolah wajib memastikan ruang kelas dan lingkungan sekolah telah melalui proses pembersihan dan sterilisasi sebelum kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan.
“Satuan pendidikan di Kota Tangerang Selatan diizinkan untuk menyelenggarakan kembali pembelajaran tatap muka terhitung mulai Kamis, 10 September 2026," demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran yang ditandatangani Deden Deni.
Meskipun PTM diterapkan kembali, Dikbud Tangsel menetapkan masa transisi dengan durasi pembelajaran menjadi 30 menit per jam pelajaran.
Dikbud Tangsel juga akan terus berkoordinasi dan meminta pertimbangan teknis dari instansi terkait untuk mengevaluasi perkembangan kondisi secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya, termasuk kemungkinan perubahan pola pembelajaran apabila kondisi udara kembali memburuk.
"Untuk mengantisipasi kembali beterbangannya partikel sisa abu vulkanik, seluruh warga sekolah juga diminta menerapkan langkah mitigasi kesehatan. Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dianjurkan menggunakan masker medis atau KN95 selama perjalanan menuju sekolah maupun saat berada di ruang kelas dan lingkungan sekolah," jelasnya.
Deden Deni juga menetapkan pembatasan terhadap kegiatan di ruang terbuka selama masa transisi.
"Kegiatan seperti upacara bendera, olahraga outdoor, hingga ekstrakurikuler di area terbuka diminta untuk ditiadakan atau dialihkan ke area tertutup sampai terdapat kebijakan terbaru," tutupnya.
=============
Tangsel Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































