tirto.id - Pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini kemudian diganti dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG sebagaimana IMB menjadi izin yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini merupakan turunan dari revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU 11/2021 tentang Cipta Kerja.
Pasal 11 PP 16/2021 menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut pasal 4 ayat (2), ada 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.
Sementara Pasal 9 ayat (1) mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen), tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang), ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah), kepemilikan bangunan gedung (Bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan klas bangunan (ada 10 klas bangunan).
Informasi-informasi ini wajib dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi seperti tertulis dalam Pasal 12.
Dalam publikasi Kementerian PUPR bertajuk “Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung”, PBG bisa diterbitkan dalam waktu 2 hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis.
Kehadiran PBG ini nantinya menerapkan konsep Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Konsep ini berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan. Jika IMB harus dibereskan dulu sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Selain PBG, pemilik bangunan nantinya juga perlu memiliki sedikitnya 2 jenis izin lain. Salah satunya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). SBKBG nantinya harus mencantumkan informasi fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan seperti pasal 4 dan 9.
Pasal 275 juga mengatur SBKBG mencakup informasi mengenai kepemilikan bangunan, alamat bangunan, status hak atas tanah, nomor PBG, nomor Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di samping itu, ada juga lampiran yang berisikan surat perjanjian pemanfaatan tanah, akta pemisahan, gambar situasi, akta fidusia.
Dokumen lainnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diberikan pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bisa dimanfaatkan atau ditempati. Menurut Pasal 297, SLF perlu diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.
Baik PBG, SLF, dan SBKBG diajukan pemohon melalui sebuah situs yang bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Nantinya izin-izin itu akan diterbtikan oleh pemerintah daerah.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri