Polda Metro Jaya akan memanggil beberapa Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Dinas Tata Ruang serta Kepala Unit Pelayanan Pajak Jakarta Barat terkait gedung ambruk Slipi.
Gedung yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar izin menggelar kegiatan usaha.
Selain menghapus denda keterlambatan pengurusan IMB untuk rumah yang berusia lebih dari 20 tahun kebijakan lain yang akan diterapkan yaitu pembebasan retribusi untuk bangunan sekolah dari jenjang pra-TK sampai SMA atau sederajat.
Ketua Umum IAI Ahmad Djuhara menilai gedung yang menjadi kantor Sofyan Djalil tidak memiliki tangga kebakaran sehingga ia yakin akan berbahaya bagi penggunanya.