tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan proses pembahasan pembuatan UU Omnibus Law akan dibagi ke dalam 11 kelompok atau cluster atau kelompok.
Kesebelas kelompok ini akan mencangkup keseluruhan 74-79 UU yang akan terdampak dari skema omnibus law.
Skema ini nantinya akan menghasilkan beberapa produk UU. Antara lain UU Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Jadi ada 11 cluster. Kemudahan investasi, periznan dan lainnya. Tata ruang di situ. Jadi semuanya satu pintu. Ini cukup luas jadi perlu kerja maraton,” ucap Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jumat (22/11/2019).
Kesebelas kelompok itu terdiri dari:
- Penyederhanaan perizinan tanah
- Persyaratan investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan dan perlindungan umkm
- Kemudahan berusaha
- Dukungan riset dan invoasi
- Administrasi pemerintahan
- Pengenaan sanksi
- Pengendalian lahan
- Kemudahan proyek pemerintah
- Kawasan ekonomi khusus
Salah satu perubahan yang disasar berupa pembuatan administrasi khusus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar tidak perlu lagi mengurus perizinan ke pemerintah daerah.
Hal yang sama juga berlaku untuk pengaturan agar perizinan dipusatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, ada juga berbentuk paket perizinan yang bisa menggantikan IMB sehingga investor dapat segera membangun pabrik atau bangunannya. Ia pun menyatakan kemungkinan besar IMB-Amdal akan benar dihapus sesuai wacana yang beredar.
“Itu udah ada paket perizinan, lahan udah ada. Jadi investor tinggal bangun aja. Nanti ada penyempurnaan IMB enggak diperlukan lagi, Amdal enggak diperlukan lagi,” uacp Rosan.
Contoh lain yang cukup menarik juga ditemukan pada aspek perubahan sanksi. Pengusaha kata Rosan akan terhindar dari sanksi pidana, tetapi mereka cukup membayar denda.
“Jadi pengenaan sanksi lebih kalau ini perusahaan itu diarahkan sanksinya denda bukan pidana. Intinya itu. Kan, perusahaan. Ini garis besarnya saja,” ucap Rosan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana