tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk satuan tugas (satgas) pembentukan regulasi baru dengan konsep omnibus law.
Pembentukan satgas ini ditujukan untuk membantu pemerintah terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk untuk melakukan peninjauan dan memberi masukan.
“Kami membentuk tim untuk meninjau dan memberi masukan. Tim mulai kerja pekan ini. Timnya terdiri dari 11 kelompok,” ucap Rosan kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jumat (22/11/2019).
Omnibus law adalah skema yang memungkinkan pemerintah mengubah banyak UU dalam dan mengintegrasikannya ke dalam satu regulasi baru.
Pemgubahan dapat dilakukan hanya pada pasal-pasal yang dianggap perlu diubah sehingga bisa mencapai tujuan yaitu memudahkan investasi. Langkah ini dipilih karena revisi UU secara satu per satu akan memakan waktu yang lama.
Rosan mengatakan tim ini nantinya akan melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan lembaga pemerintahan lainnya. Rosan mengaku berperan sebagai ketua dalam Satgas tersebut.
“Pak Menko (Airlangga Hartarto) juga bilang Pak Rosan pimpin langsung karena ini sangat penting,” terangnya.
Satgas mengharapkan pekerjaan mereka akan rampung pada Desember 2019 agar per Januari 2020 dapat segera diserahkan ke DPR.
Dalam prosesnya mereka akan melihat pasal per pasal. Tepatnya dari 74-79 UU yang menjadi sasaran omnibus law.
Para pengusaha, lanjut Rosan, dilibatkan karena mereka akan jadi pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Sehingga, saat diimplementasikan, jangan sampai ada kendala di lapangan.
“Iya (Januari) dibawa ke DPR dan rencana keinginan kami April 2020 sudah selesai,” tuturnya.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah memang ingin melibatkan kadin. Melalui satgas ini, Airlangga mengatakan pemerintah dapat menerima masukan sekaligus ada tim yang siap melakukan sosialisasi.
“Ini kan, kita melibatkan Kadin dalam proses pembahasan omnibus law kita minta masukan dari Kadin. Kadin membentuk task force ikut menyiapkan termasuk sosialisasi,” ucap Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jumat (22/11/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana