Menuju konten utama

Penuhi Kontrak Politik, Anies Terbitkan IMB bagi Warga Tanah Merah

IMB yang diterbitkan Anies Baswedan untuk warga Tanah Merah merupakan salah satu kontrak politiknya saat maju pada Pilgub 2017.

Penuhi Kontrak Politik, Anies Terbitkan IMB bagi Warga Tanah Merah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempolnya saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Anies mengatakan pemberian IMB itu merupakan hadiah ulang tahun untuk Tanah Merah yang ke-8. Selain itu, juga merupakan salah satu janji kontrak politik Anies kepada warga Tanah Merah saat maju pada Pilgub 2017.

Kontrak politik itu diteken Anies pada 2 Oktober 2016. Salah satu poinnya yaitu “Melegalisasi kampung-kampung yang di anggap ilegal. Kampung-kampung yang sudah di tempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik. Kampung tersebut yakni Tanah Merah.”

Setelah genap empat tahun menjabat sebagai gubernur, Anies mengaku telah menunaikan janji tersebut kepada warga Tanah Merah.

“Alhamdulillah hari ini 16 Oktober tepat empat tahun kami bertugas di Jakarta, janji itu Alhamdulillah kami tunaikan di Tanah Merah ini," kata Anies di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu, (16/10 2021).

Pada kesempatan itu, Anies menyerahkan secara simbolis sertifikat izin mendirikan bangunan kawasan kepada belasan perwakilan warga Kampung Tanah Merah. Ia mengklaim IMB yang diberikan kepada warga Tanah Merah merupakan penerbitan izin berbentuk kawasan yang pertama di Indonesia.

“Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan, tetapi diberikan per rukun tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan,” kata dia.

Anies menjelaskan, IMB kawasan tersebut merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan.

“Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tetapi mereka faktanya ada di sini sudah puluhan tahun," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Anies juga meresmikan sejumlah infrastruktur di Kampung Tanah Merah, yakni saluran air dari PAM Jaya, surat izin membangun bangunan, jembatan Kali Betik, hingga taman vertikal telah dibangun melalui program Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP).

Dia menuturkan, penyediaan fasilitas tersebut merupakan harapan warga Jakarta yang menginginkan kebutuhan dasar layak. Anies berharap, pembangunan infrastruktur yang saat ini masih berjalan akan tuntas dalam waktu sesuai target dan cakupannya bisa diperluas sehingga dapat menyentuh kebutuhan semua warga di wilayah tersebut.

“Saat ini sudah terpasang pipa sepanjang 35 kilometer di kawasan Tanah Merah. Nantinya akan tercapai total sekitar 4.600 pelanggan yang nantinya akan tersambung semuanya. Pada Saat ini sudah sampai angka 1200-an,” kata dia.

Baca juga artikel terkait IMB atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz