tirto.id - Polisi berencana memanggil pejabat publik terkait gedung empat tingkat yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Pemanggilan tersebut terkait kapasitas mereka sebagai saksi.
Para pejabat publik akan dimintai keterangan soal administrasi dan perizinan gedung, namun belum dipastikan kapan waktu pemeriksaan.
"Nanti akan memanggil beberapa Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Dinas Tata Ruang serta Kepala Unit Pelayanan Pajak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2020).
Besok, penyidik akan meminta keterangan para korban tapi menanti kepastian kondisi kesehatan mereka. Bahkan pemeriksaan bisa dilakukan di rumah sakit tempat mereka dirawat.
"Mudah-mudahan korban bisa kasih keterangan awal sebagai bahan kelengkapan perkara," sambung Yusri.
Hingga kini penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik gedung yakni BB (59). Selain itu, robohnya gedung ini bisa termasuk kategori pidana lantaran ada korban luka. Polisi masih berupaya menggali fakta dan temuan di lapangan, salah satunya perihal terkait perawatan gedung. "Memang tidak ada perawatan," ucap Yusri.
Hasil temuan sementara Penyidik Polres Metro Jakarta Barat terhadap pemeriksaan BB, gedung itu dibeli sejak tahun 1997. "Setelah itu tiga tahun kosong. Sempat disewa oleh pihak lain sekira kurang lebih empat tahun. Sejak tahun 2012 dari pihak Alfamart menyewa, diperpanjang lagi sampai tahun 2022," jelas Yusri.
Tiga orang luka akibat reruntuhan bangunan tersebut, yakni Febriani (27), Muhammad Iqbal (37), dan Ervan Juliansyah (52). Ketika kejadian, mereka berada di luar gedung dan struktur bangunan itu diduga miring sejak dua tahun lalu. Gedung itu ambruk pada Senin (6/1/2020), sekitar pukul 09.10 WIB.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri