Menuju konten utama

Jogja Hapus Biaya Denda Pengurusan IMB Rumah Usia 20 Tahun Lebih

Selain menghapus denda keterlambatan pengurusan IMB untuk rumah yang berusia lebih dari 20 tahun kebijakan lain yang akan diterapkan yaitu pembebasan retribusi untuk bangunan sekolah dari jenjang pra-TK sampai SMA atau sederajat.

Jogja Hapus Biaya Denda Pengurusan IMB Rumah Usia 20 Tahun Lebih
Kompleks Balai Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati

tirto.id - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menghapus denda keterlambatan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah yang berusia lebih dari 20 tahun dengan harapan kesadaran masyarakat memiliki IMB meningkat, Selasa (10/12/2019).

“Yang dihapus hanya dendanya saja. Sedangkan untuk pembayaran retribusi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) masih tetap harus dipenuhi,” kata Kepala Seksi Regulasi dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Gunawan Heri Mulyono di Yogyakarta, seperti diwartakan Antara.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta masih menerapkan denda untuk seluruh keterlambatan pengurusan IMB. Denda yang dikenakan pun cukup tinggi yaitu hingga 100 persen dari nilai retribusi apabila rumah atau bangunan sudah sepenuhnya jadi, dan 50 persen apabila masih dalam proses pembangunan.

Rata-rata, biaya retribusi pengurusan IMB untuk rumah tinggal ditetapkan sekitar Rp5.000 per meter persegi, sedangkan untuk rumah yang digunakan sebagai tempat usaha mencapai Rp15.000 per meter persegi.

Sedangkan ketentuan mengenai batas usia bangunan minimal 20 tahun agar bebas denda, menurut Gunawan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam proses pembahasan Raperda Retribusi IMB bersama DPRD Kota Yogyakarta.

“Usia keekonomian bangunan adalah sekitar 20 tahun. Makanya, batas minimal usia tersebut kemudian disepakati bersama,” katanya.

Sedangkan bagi rumah yang belum berusia 20 tahun, lanjut dia, tetap diminta mengurus IMB tetapi akan dikenai denda.

“Sebenarnya, masyarakat pun bisa meminta keringanan pembayaran retribusi IMB apabila keberatan dengan nilai retribusi yang harus dibayarkan. Asalkan warga membawa surat keterangan tidak mampu dari instansi terkait,” katanya yang menyebut keringanan bisa diberikan hingga 50 persen.

Gunawan menyebut, seluruh bangunan wajib mengantongi IMB meskipun saat ini banyak bangunan di Kota Yogyakarta yang belum mengantongi IMB.

“Ada yang mengatakan tidak memahami jika harus mengurus IMB atau ada juga yang beralasan jika pengurusan izin merepotkan,” katanya.

Sementara, Anggota Pansus Retribusi IMB Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, selain membebaskan denda IMB untuk rumah berusia lebih dari 20 tahun, juga ada kebijakan lain yang akan diterapkan yaitu pembebasan retribusi untuk bangunan sekolah dari jenjang pra-TK sampai SMA atau sederajat.

“Indeks pengali retribusi untuk bangunan sekolah ditetapkan nol. Namun, untuk bimbingan belajar tetap akan dikenai retribusi IMB,” katanya.

Selain itu, pembebasan retribusi IMB juga diterapkan untuk kantor pemerintah termasuk asrama mahasiswa, balai RT/RW, gedung PKK, pos ronda, panti asuhan dan panti jompo.

“Bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang berfungsi sebagai hunian dan sosial juga bebas retribusi. Jika bangunan difungsikan untuk usaha akan memperoleh keringanan 35 persen,” katanya.

Keseluruhan aturan tersebut tercantum dalam Raperda Retribusi IMB yang saat ini sudah selesai dibahas dan tinggal disahkan melalui rapat paripurna untuk kemudian dievaluasi di tingkat Pemerintah DIY.

Baca juga artikel terkait IMB

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH