tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengantongi Rp7,65 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE). Jumlah tersebut berasal dari 121 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
Pemungut PPN PMSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no.48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 60/PMK.03/2022. Ada sejumlah kriteria yang diatur detil oleh Ditjen Pajak lewat Peraturan Ditjen Pajak no. PER-12/PJ/2020 terkait pemungut PPN PMSE.
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
"Total seluruh PPN yang collect dari PMSE adalah Rp7,65 triliun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita secara daring, ditulis Jumat (12/8/2022).
Bendahara Negara itu merinci, dari Januari hingga Juli 2022 pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp3,02 triliun dari pungutan PPN PMSE. Sementara pada tahun lalu mencapai Rp3,90 triliun sehingga total keseluruhan diterima dari PPN PMSE sebesar Rp7,65 triliun.
"Ada kenaikan tinggi. separuh tahun aja udah di atas Rp3 triliun total seluruh PPN dari PMSE adalah Rp7,65 triliun," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ke depan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital, dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria. Adapun kriterianya yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin