tirto.id - Sebagai langkah mempercepat transisi energi bersih, pemerintah mulai membuka ruang bagi pengembangan energi nuklir. PLTN kini tidak lagi sekadar rencana jangka panjang, melainkan bagian dari strategi nasional menuju Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menyampaikan, kebijakan ini selaras dengan Asta Cita butir kedua yang menekankan pentingnya memperkuat pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu, arah kebijakan tersebut juga bertujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru.
"PLTN sebagai salah satu opsi strategis dalam peta transisi energi nasional dalam mencapai Net Zero Emission 2060. PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional," ujar Yuliot saat menjadi pembicara kunci pada acara Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Executive Meeting dan Penganugerahan BAPETEN Award 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (27/10).
Menurut Yuliot, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejarah panjang dalam pengembangan teknologi nuklir. Sejak tahun 1960-an, pemerintah membangun tiga reaktor riset: Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).
Dasar hukum pengembangan energi nuklir di Indonesia juga dinilai sudah kokoh. Regulasi yang mendukung mencakup Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, arah pembangunan PLTN dalam RPJPN 2025–2045, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
“Dalam PP Nomor 45 Tahun 2025, PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional. Seluruh dokumen itu menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasikan PLTN pertama pada tahun 2032 dan mencapai kapasitas 44 GW pada 2060. Dari total tersebut, sekitar 35 GW untuk kebutuhan listrik umum, sedangkan 9 GW digunakan untuk produksi hidrogen nasional,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, porsi energi nuklir dalam bauran energi nasional diproyeksikan meningkat menjadi 5 persen pada 2030, dan mencapai 11 persen pada 2060.
Meski demikian, pembangunan PLTN tetap menghadapi tantangan. Selain biaya investasi yang besar yang diperkirakan mencapai USD 3,8 miliar per unit, waktu pembangunan juga membutuhkan sekitar empat hingga lima tahun.
Yuliot menambahkan, pemerintah juga memperhatikan kekhawatiran publik terhadap potensi risiko bencana alam dan keselamatan operasional. Namun pemerintah akan memperhatikan penuh mitigasi dan pengawasan yang ketat, serta memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan aspek keselamatan melalui BAPETEN.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id




























