tirto.id - Pemerintah Indonesia resmi mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.
Demikian berita yang didapat dari Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia melalui situs resminya, Rabu (13/7)
Perpres yang menyebutkan UIII sebagai perguruan tinggi Islam berstandar internasional ini telah ditandatangani Joko Widodo pada tanggal 29 Juni 2016.
Melalui pendirian UIII ini, pemerintah memandang Indonesia perlu menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia.
Dengan demikian, jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional dipilih pemerintah untuk mengenalkan Islam di Indonesia pada dunia internasional.
Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh Kementerian Agama serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sementara itu, dalam hal diplomasi luar negeri guna mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional akan difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri
Di samping itu, Perpres Nomor 57 Tahun 2016 juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.
“Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Perpres ini.
Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan peraturan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016 itu.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari