Menuju konten utama

Pemerintah Bogor Tetapkan Status KLB Keracunan Makanan

Hingga saat ini sebanyak 85 warga dirawat karena keracunan makanan.

Pemerintah Bogor Tetapkan Status KLB Keracunan Makanan
Ilustrasi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kasus keracunan massal yang dialami warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat. Keracunan makanan itu diduga karena tutut.

"Kejadiannya masif, penyebabnya diperkirakan sama dari makanan tutut, kita tetapkan status KLB, yang terpenting semua korban diatasi semua," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, di Bogor, Sabtu (26/5/2018).

Usmar bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah telah meninjau warga yang mengalami keracunan makanan. Tercatat sebanyak 85 warga yang dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit akibat keracunan makanan.

"Kita pastikan semua warga yang terkena dampak mendapat perawatan," kata Usmar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengatakan, keracunan makanan dialami warga di tiga rukun tetangga yakni, RT 01, 02, dan 05 di RW 07, Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru.

Ia mengatakan, warga yang keracunan mengalami gejala mual, pusing, diare, dan demam tinggi. Kondisi tersebut dialami setelah warga mengkonsumsi tutut (keong sawah).

"Setelah ada hasil diagnosa beberapa warga yang dirawat, maupun yang diperiksa di rumah sakit, diduga disebabkan oleh tutut yang dimakan saat berbuka puasa," kata Rubaeah.

Untuk mengetahui penyebab pasti keracunan, lanjut Rubaeah, sampel makanan tutut yang dikonsumsi warga, dan rental rectal swab telah dikirim ke laboratorium Labkesda Dinas Kesehatan dan Provinsi.

Kepala Puskesmas Bogor Utara, dr Oki Kurniawan mengatakan, warga positif mengalami keracunan akibat bakteri. Tetapi jenis bakteri apa yang terkandung masih dalam analisa di laboratorium.

"Bisa E. coli, atau bisa lebih bakteri lebih parah lagi. Karena dilihat masa inkubasinya mencapai 24 jam setelah mengkonsumsi tutut, timbul gejala deman, mual, muntah dan diare," kata Oki.

Oki menambahkan, kejadian keracunan massal ini baru pertama kali terjadi, dan langsung mengenai masyarakat dalam jumlah banyak mencapai 85 orang, sehingga Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Wali Kota Bogor menetapkan status KLB.

Baca juga artikel terkait

tirto.id - Kesehatan
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora