tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membatasi pemberian izin cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi corona COVID-19 sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bambang D. Sumarsono dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis (30//4/2020) dilansir dari Antara.
Pembatasan pemberian cuti ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19.
Pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, menurut surat edaran itu, tidak diperkenankan memberikan izin cuti kepada ASN kecuali mengajukan cuti karena sakit, melahirkan, atau punya alasan penting. Menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan 9 April 2020, cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti ASN sakit keras atau meninggal dunia.
"Cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," kata Bambang.
Kemenpan-RB juga telah melarang ASN untuk mudik. ASN, kata Bambang harus patuh dengan aturan ini.
"Dalam kebijakan ini ASN (aparatur sipil negara) itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Bambang.
Ia mengatakan bahwa sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat persatuan bangsa, ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini mencegah penyebaran COVID-19 meluas.
Menurut Bambang jumlah ASN di seluruh Indonesia saat ini hampir 4,3 juta orang. Kalau seluruh ASN dan keluarganya mematuhi larangan bepergian ke luar daerah dan mudik serta bekerja dan beribadah di rumah, maka potensi penyebaran COVID-19 akan bisa diminimalkan.
ASN yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah, kata Bambang akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil serta peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," pungkas Bambang.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto