tirto.id -
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (20/4/2020).
SE tersebut merupakan perubahan kedua atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tjahjo menambahkan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitas penerapannya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Tiap dua minggu, tim Kemen-PANRB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB," ucapnya menambahkan.
Bagi daerah yang menerapkan PSBB, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah setempat untuk menyesuaikan sistem kerja ASN berdasarkan SE Nomor 45 Tahun 2020.
Selain itu, SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 juga mengimbau seluruh ASN untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz