Menuju konten utama
Kementerian PAN-RB:

Kebijakan ASN Bekerja dari Rumah Diperpanjang hingga 13 Mei 2020

ASN dan PNS bekerja di rumah atau work from home (WFH) diperpanjang hingga 13 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Kebijakan ASN Bekerja dari Rumah Diperpanjang hingga 13 Mei 2020
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (4/11/2019) tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (20/4/2020).

SE tersebut merupakan perubahan kedua atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tjahjo menambahkan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitas penerapannya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tiap dua minggu, tim Kemen-PANRB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB," ucapnya menambahkan.

Bagi daerah yang menerapkan PSBB, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah setempat untuk menyesuaikan sistem kerja ASN berdasarkan SE Nomor 45 Tahun 2020.

Selain itu, SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 juga mengimbau seluruh ASN untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz