Menuju konten utama

Pemerintah: Aplikasi PeduliLindungi Optimalkan Pengendalian Covid

Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan dan mal. 

Pemerintah: Aplikasi PeduliLindungi Optimalkan Pengendalian Covid
Warga menunjukkan surat vaksinasi COVID-19 dan kartu identitas saat akan memasuki pusat perbelanjaan dalam uji coba penerapan syarat wajib kartu vaksin di Level 21 Mall, Denpasar, Bali, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Demi mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, pemerintah menginisiasi pengembangan aplikasi PeduliLindungi. Di sisi lain, warga juga diminta untuk berpartisipasi dengan cara mengunduh dan memanfaatkan aplikasi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, dengan adanya teknologi itu, diharapkan bisa mempermudah cara kerja alur informasi sehingga bisa lebih efektif dan adaptif. Selain itu, teknologi digital juga penting dalam memandu jarak atau lokasi, terutama dalam pengendalian penyebaran COVID-19.

“Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi. Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Menkominfo seperti dikutip laman Satgas Covid-19.

“Fungsi utama aplikasi ini adalah bagi perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya,” ungkapnya.

Di sisi lain, kata Menteri Johnny, aplikasi tersebut juga bisa membantu warga dalam melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19.

Aplikasi PeduliLindungi juga punya peran dalam penerapan PPKM, salah satunya berfungsi sebagai skrining untuk memasuki suatu tempat atau área. Sebab, melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes COVID-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien COVID-19.

Johnny menjelaskan, ada 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, yaitu:

1. Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional)

2. Transportasi (darat, laut, udara)

3. Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan)

4. Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT)

5. Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan)

6. Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi)

Penerapan PeduliLindungi di Mal dan Tempat Ibadah

Dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal, pengunjung wajib check in dengan aplikasi PeduliLindungi, memeriksa suhu badan di pintu masuk, kemudian mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test COVID-19.

1. Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.

2. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning.

3. Barcode merah untuk pengunjung yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus COVID-19 dan kontak erat.

“Dinas Kesehatan akan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus,” ujar Menteri Johnny.

Menurut Johnny, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, resoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran. Nantinya, pemerintah juga akan terus memperluas cakupannya, dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan. Selama masa uji coba ini, tercatat lebih dari 5,1 pengguna memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mal.

“Diharapkan, pada akhir Agustus nanti terdapat 500 fasilitas umum yang menerapkan proses skrining ini,” tambahnya.

Johnny mengatakan, untuk tempat ibadah, Masjid Istiqlal telah melaksanakan salat Jumat (20 Agustus) dengan mewajibkan jamaah menunjukkan sertifikat vaksin yang bisa diunduh lewat aplikasi PeduliLindungi.

Tidak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga sudah dijadikan syarat untuk keberangkatan di bandara. Aplikasi ini berfungsi untuk mengontol akses ke terminal (Terminal Access Control) dan Konter Check-in (Check-in Counter Access Control), serta untuk mengontrol proses validasi kesehatan (Health Validation Process Control) para calon penumpang.

“Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga memungkinkan dan memudahkan proses tracing and tracking jika terdapat kasus positif COVID-19 pada pelaku perjalanan udara, sehingga treatment yang dilakukan pun dapat lebih tepat sasaran,” kata Johnny.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait PEDULILINDUNGI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya