Menuju konten utama

Pemerintah akan Atur Jenis Pekerjaan Petugas Haji Bukan Muslim

Dahnil memastikan kerja petugas haji non-Muslim tidak akan bersinggungan dengan aspek syariat dalam berhaji.

Pemerintah akan Atur Jenis Pekerjaan Petugas Haji Bukan Muslim
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan nantinya Kementerian Haji dan Umrah akan mengatur soal pembagian tugas bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bukan beragama Islam.

Dahnil mengatakan petugas haji non-Muslim kemungkinan bertugas untuk urusan sosial maupun administrasi. Dahnil memastikan tugas mereka tidak bersinggungan dengan aspek syariat, khususnya tata cara haji. Adapun rencana itu akan dimuat di Peraturan Menteri (Permen).

“Tapi tentu ada batasannya. Selama itu terkait dengan hal-hal yang sifatnya misalnya, dalam agama istilahnya muamalah, urusan sosialnya,” ucap Dahnil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).

“Misalnya IT, administrasi itu enggak ada masalah sampai di embarkasi misalnya, itu tidak masalah,” terang Dahnil.

Dahnil menegaskan terdapat batasan syariat dalam pelaksanaan haji. Dalam hal ini, petugas yang tidak beragama Islam tak akan terlibat dalam penugasan yang berkaitan dengan aspek syariat.

“Bahkan kalau sampai Jeddah juga tidak ada masalah kan. Selama itu tidak melanggar syariat, prinsipnya itu jadi selama itu tidak melanggar syariat tidak ada masalah,” tegas Dahnil.

Sebelumnya, Panja RUU Haji menyepakati untuk menghapus kewajiban beragama Islam bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di embarkasi. Ketentuan itu diputuskan agar lebih fleksibel terutama bagi daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim.

“Disepakati itu yang embarkasi, jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan [atau] apa di embarkasi itu bisa non-muslim di situ,” ujar Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (22/8/2025).

Menurut Bambang, seluruh PPIH diwajibkan Muslim justru berpotensi menyulitkan dalam praktik pelaksanaan haji. Adapun syarat-syarat yang boleh menjadi petugas haji nanti bakal diatur dalam peraturan menteri, termasuk soal agama, yang akan diperjelas dalam peraturan tersebut.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto