tirto.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menjadikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di suatu desa sebagai syarat pencairan Dana Desa. Dalam beleid tersebut, penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap.
Pertama, sebesar 60 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat pada Juni. Kemudian, pada tahap II sebesar 40 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat April.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," bunyi poin pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (27/11/2025).
Namun, aturan anyar ini persyaratan pencairan tahap II diubah, dari sebelumnya hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran desa tahun anggaran sebelumnya. Hanya saja, pada atauran baru, persyaratan ditambah dengan akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putih ke notaris.
Selain itu, pencairan dana desa juga mensyaratkan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut.
Meskipun aturan ini diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025) ia menjelaskan bahwa sebagian dana desa memang diperuntukkan untuk membayar cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih. Namun, ia mengaku akan melihat kembali implementasi kebijakan ini nantinya.
“Aturan yang saya tahu ya itu, dana desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ini ya. Tapi, pada dasarnya yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” tegas mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































