tirto.id - Dua perusahaan media daring nasional, Tirto.id dan Tempo.co, melaporkan kejadian peretasan laman berita yang terjadi pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengaduan itu masih dikaji. Unit yang menangani adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Nanti ditangani oleh tim Siber Krimsus Polda Metro, akan dipelajari karena ini masih tahap penyelidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2020).
Rencana penyelidikan, selanjutnya polisi akan memanggil para pelapor dan saksi, mereka harus membawa bukti-bukti pelaporan. Jadwal pemanggilan belum dipastikan.
Yusri juga menyatakan dugaan peretasan itu berkaitan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang terdapat unsur menghilangkan, menambahkan maupun mencuri data informasi.
"Mudah-mudahan cepat kami dalami semuanya dan kami lakukan penyelidikan," imbuh Yusri.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin selaku pendamping berpendapat dua media daring itu melaporkan dugaan peretasan lantaran menghambat kinerja jurnalistik, sesuai pada pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelanggaran lainnya tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE perihal percobaan akses ilegal, serta adanya perubahan dan penghapusan konten.
"Dalam laporan, kami tidak memasukkan (nama) pelaku karena pelaku masih dalam penyelidikan. Kami juga tidak memasukan akun 'xdigeeembok' ke kasus Tempo, karena itu pun masih belum jelas," kata Ade.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali