Menuju konten utama

Kasus Peretasan & Teror Diskusi CLS UGM: Polisi Lambat Bertindak

Polisi semestinya bergerak lebih cepat karena kasus ini juga menyangkut kebebasan akademik di kampus.

Kasus Peretasan & Teror Diskusi CLS UGM: Polisi Lambat Bertindak
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. tirto.id/Erman Agung

tirto.id - Teror terhadap narasumber diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CLS FH UGM), Ni'matul Huda, memasuki babak baru. Ni'matul akhirnya menempuh jalur hukum. Guru Besar Fakultas Hukum UII itu membuat laporan ke Polda DIY pada Selasa (2/6/2020) lalu, didampingi kuasa hukum dan Forum Advokat Alumni UII.

"Laporan terkait dengan tuduhan bahwa saya akan melakukan makar kemudian juga penghinaan bahwa kami ini kelompok sampah bermulut besar dan ancaman melalui Whatsapp," kata Ni'matul dalam pernyataan resminya kepada wartawan. Laporannya bernomor: STTLP/0309/VI/2020/DIY/SPKT.

Ancaman yang diterima Ni'matul pada Kamis (28/5/2020) itu meliputi pesan ancaman pembunuhan seluruh anggota keluarga serta teror. "Kamis malam itu ada orang datang ke rumah di atas jam 10 malam," katanya.

Kuasa hukum Ni'matul, Aprilia Supaliyanto menjelaskan kepada reporter Tirto, Selasa (2/6/2020), kalau ancaman via Whatsapp diterima kliennya itu bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara teror itu pelanggaran pidana.

Ni'matul juga mengadukan Bagas Pujilakso. Bagas dianggap melakukan pencemaran nama baik karena membuat tulisan tuduhan makar kepada Ni'matul.

"Kedua peristiwa itu sama-sama melanggar UU ITE, juga melanggar KUHP dan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang membuat keonaran. Jadi ada UU berlapis yang dijadikan landasan untuk langkah hukum ini," kata Supaliyanto.

Selain Ni'matul, panitia penyelenggara diskusi yang sedianya digelar Jumat 29 Mei sore itu juga mendapatkan teror sejak tulisan Bagas Pujilakso di Tagar.id viral. Salah satunya diterima Anugrah Perdana, panitia sekaligus moderator diskusi, mahasiswa FH UGM. Ia diancam dibunuh.

Anugrah mengatakan awalnya ponselnya diretas. Kemudian, tanpa melakukan pemesanan, datang tiga ojek online mengantar makanan ke rumah dan satu mobil hendak menjemput. "Bahkan nomor saya yang lama sudah dicabut, ganti nomor baru untuk ojek. Tapi saya tetap dapat pesanan ojek atas nama saya," kata Anugrah dalam bincang virtual dengan tema Ini Budi Spesial: Mengapa Diskusi dan Tulisan Diteror? Minggu (31/5/2020) lalu.

Orang tua Anugrah pun mendapat pesan ancaman pembunuhan pada Kamis (28/5/2020) sekitar jam 12 siang.

Standar Ganda

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan telah menerima laporan dari Ni'matul terkait dengan pencemaran nama baik, bukan terkait teror langsung yang mendatangi rumah malam-malam.

"Kalau tidak ada yang bikin laporan bagaimana mau menindaklanjuti?" katanya saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (2/6/2020). "Kalau memang ada di laporan ya nanti kami periksa," tambahnya.

Yuliyanto menjelaskan mereka yang membuat laporan haruslah orang yang mengalami, mendengar, atau melihat langsung peristiwa.

Meski demikian, ia menegaskan polisi "sudah mengumpulkan petunjuk dan mengambil langkah yang katanya ada teror."

Menurut Wakil Ketua Advokasi YLBHI Era Purnama Sari, sikap polisi itu bisa dikategorikan sebagai "standar ganda." Era mengatakan dalam kasus ini polisi lamban merespons, padahal di kasus lain mereka bergerak cepat. Ia memberi contoh lewat kasus Ravio Patra, aktivis-peneliti kebijakan publik yang ditangkap di Menteng Jakarta pada 22 April lalu. Ia ditangkap karena dituding menyebarkan pesan berantai ajakan menjarah.

Saat itu pelaporan yang mengakibatkan Ravio ditangkap bukanlah laporan warga atau masyarakat, tapi laporan 'tipe A' atau yang dibuat oleh polisi.

"Ini standar ganda, tinggal dilacak nomor pelakunya jika polisi mau," kata Era. "Selama ini kan polisi melakukan hal tersebut dengan menggunakan laporan tipe A."

Hal serupa diungkapkan Aprilia Supaliyanto. Menurutnya, polisi dapat melakukan langkah-langkah yang lebih progresif untuk mengungkap kasus teror, misalnya dengan "mengembangkan perkara tanpa harus menunggu laporan."

Pengusutan yang cepat oleh polisi juga penting bukan agar hukum ditegakkan, kata Supaliyanto, tapi juga karena ancaman ini "menyangkut kehidupan demokrasi dan kebebasan akademik."

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN AKADEMIK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Reja Hidayat