Menuju konten utama

Dapat Teror, Diskusi "Pemberhentian Presiden" Dibatalkan

Constitutional Law Society atau Komunitas Hukum Tata Negara FH UGM batal menggelar diskusi "Pemberhentian Presiden" karena mendapat teror.

Dapat Teror, Diskusi
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. tirto.id/Erman Agung

tirto.id - Diskusi dengan tajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang diselenggarakan Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada batal digelar pada Jumat (29/5/2020) sore. Keamanan jadi alasan pembatalan lantaran panitia dan narasumber mendapatkan teror dan ancaman.

Dekan FH UGM Sigit Riyanto mengatakan ia mendapatkan laporan dari panitia bahwa mereka mendapatkan ancaman sehingga akhirnya diskusi yang sedianya berlangsung melalui aplikasi Zoom itu dibatalkan.

"Mahasiswa [yang jadi panitia] dan orang tuanya merasa tidak aman. Sekarang mereka [panitia] sedang saya beri perlindungan," kata Sigit saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (29/5/2020).

Selain panitia, narasumber satu-satunya dalam diskusi itu yakni Guru Besar Hukum UII Ni'matul Huda juga tak luput dari ancaman dan teror.

Dekan FH Universitas Islam Indonesia Abdul Jamil saat dihubungi Tirto mengatakan teror yang dialami Ni'matul malah sudah terjadi sejak Kamis (29/5/2020) hingga Jumat pagi, selain menggedor pintu, mereka juga mondar-mandir di sekitar rumah.

"Sejak kemarin malam sampai tadi pagi ada yang mendatangi rumah beliau. Jam 11 malam digedor-gedor pintunya. Kata beliau ada sekitar lima orang," kata Jamil.

Namun, setelah siang hingga sore mereka sudah tak nampak lagi mondar-mandir. Warga sekitar rumah telah meminta mereka pergi dan saat ini Ni'matul kata Jamil sedang mengamankan diri di rumah dan membatalkan diskusi tersebut.

"Dibatalkan karena memang alasan keamanan beliau dan panitia juga [batalkan] alasannya karena keamanan," ujarnya.

Sebetulnya diskusi yang hendak diikuti oleh Ni'matul, menurut Jamil, tidak ada yang keliru. Apa yang menjadi bahasan diskusi sebetulnya adalah materi ajar yang biasa diajarkan di kelas mahasiswa S1.

"Diskusi yang wajar dan akademik. Soal apa yang bisa melengserkan presiden apa saja itu ada di hukum tata negara. Jadi itu tidak ada aneh-aneh hanya judulnya yang bombastis," katanya.

Judul yang bombastis itu kemudian, kata dia, diperkeruh lagi dengan adanya tulisan provokatif dari seorang yang mengatasnamakan dosen UGM, yang menyebut diskusi tersebut sebagai upaya makar.

Baca juga artikel terkait DISKUSI BUKU atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Reja Hidayat