Menuju konten utama

Teror Diskusi FH UGM dan Rapuhnya Hak Sipil dan Kebebasan

Teror diskusi FH UGM sebagai bentuk lemahnya negara melindungi kebebasan berpendapat. Ini menunjukkan gagapnya negara mengelola kritikan dan pendapat berbeda.

Teror Diskusi FH UGM dan Rapuhnya Hak Sipil dan Kebebasan
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. tirto.id/Erman Agung

tirto.id - Ancaman terhadap kebebasan akademik kembali terjadi. Kali ini, diskusi yang digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" batal digelar, Jumat (29/5/2020) akibat panitia dan narasumber diteror.

Dekan FH UGM Sigit Riyanto menjelaskan kronologis penghentian diskusi dipicu sebuah poster panitia acara yang diunggah ulang oleh Bagas Pujilaksono Widyakanigara-Akademisi UGM- di kolom opini Tagar.id- Media milik Viktor S. Sirait, Mantan Ketua Umum Bara JP.

Kolom yang diunggah pada Kamis siang itu berjudul "Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid19" dengan narasi menyudutkan panitia acara. "Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemic Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak jelas.”

"Poster itu dibaca sama orang, menafsirkan poster itu tanpa menanya ke siapapun baik panitia atau dekanat. Orang itu enggak ada hubungannya dengan kegiatan dan enggak ada kompetensi di bidang Hukum Tata Negara," kata Sigit dalam dalam bincang virtual: “Ini Budi Spesial: Mengapa Diskusi dan Tulisan Diteror?” pada Ahad (31/5/2020)

Untuk menghindari tafsir dan polemik di masyarakat, panitia mengubah judul diskusi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" pada Kamis (28/5/2020). Namun, teror dan ancaman kepada panitia dan narasumber tidak berkurang. Malah, teror sampai ke orang tua mahasiswa panitia.

"Teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020, dan bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan," katanya

FH UGM mengecam aksi intimidasi terhadap kegiatan diskusi serta mengecam penyebaran informasi provokatif di media dan medsos untuk memperkeruh situasi. Menurutnya acara itu murni kegiatan dan inisiatif mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara.

Anugrah Perdana, Mahasiswa FH UGM mengatakan sejak konten provokatif itu viral, ia mendapatkan teror oleh orang tidak dikenal. Pertama nomor hp saya diretas, kemudian ada tiga ojek online yang mengantar makanan ke rumahnya dan satu mobil yang menjemput dengan menggunakan aplikasi daringnya. Padahal, Anugrah tidak memesan semua itu.

"Saya merasa tidak memesan. Bahkan nomor saya yang lama udah dicabut, ganti nomor baru untuk ojek. Tapi saya tetap dapat pesanan ojek atas nama saya," kata Anugrah dalam bincang virtual: “Ini Budi Spesial: Mengapa Diskusi dan Tulisan Diteror?”

Bukan hanya dirinya yang diteror, orang tuanya pun mendapat pesan ancaman pembunuhan sekitar jam 12 siang, Kamis (28/5/2020) yang membuat keluarganya panik. Pesan tersebut berisi :

"Halo Pak, bilangin ke anaknya M Anugrah Perdana kena pasal tindakan makar. Kalau ngomong yang benar dikitlah. Bisa didik anaknya enggak? saya dari satu "ormas keagamaan", jangan main-main pak bilang ke anaknya. Suruh datang ke Polres Sleman. Kalau enggak, apa mau dijemput aja atau gimana. Saya akan bunuh keluarga bapak kalau enggak bisa bilangin anaknya," kata Anugrah yang menceritakan ulang isi pesan itu.

Kasus ini sempat menyeret nama organisasi Muhammadiyah Klaten yang dicatut peneror. Hal itu membuat PP Muhammadiyah gerah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengaku tengah mengumpulkan informasi pencatut nama Muhammadiyah Klaten. Ia menduga ada pihak yang menebar teror dan mengadu domba pihaknya dengan orang lain.

"Buktinya, nomor hp yang dipakai berbeda," kata Mu'ti dalam keterang tertulis.

Deretan Kasus Teror kepada Akademis

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik dari FH Universitas Airlangga Herlambang P. Wirataman mengatakan, pembubaran diskusi di UGM menambah deretan kasus intimidasi, kekerasan dan persekusi. Metode ini, tambahnya, menguat sejak 2014 silam.

Dalam catatan Herlambang teror akademik rentan 2014-2018 diantaranya kasus pembubaran pemutaran film Senyap di Yogya, Malang dan Surabaya, larangan diskusi eksaminasi putusan PTUN tentang gugatan warga Rembang dengan Pemprov Jawa Tengah dan Semen Indonesia di UGM

Pembubaran juga tidak hanya secara nasional, tetapi juga dalam konferensi internasional. Ia mencontohkan Pelarangan diskusi “LGBT dalam Sosial Masyarakat Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Aksi intimidasi yang terjadi kepada akademisi saat ini beragam seperti ancaman pembunuhan, kriminalisasi, gugatan peradilan, pemecatan, persekusi hingga denda dalam nilai besar. Umumnya, target intimidasi mengarah kepada diskusi berkaitan stigma komunisme, tekanan korporassi, atau masalah agama/minoritas keyakinan.

"Hari ini, pasca Pilpres, tekanan lebih banyak dikaitkan dengan kritik rezim, baik berkaitan dengan isu Papua, korporasi (tambang dan perkebunan kelapa sawit), dan juga kebijakan penanganan covid. Kasus UGM-UII ini tak biasa dalam kasus-kasus yang muncul, karena pembahasan impeachment itu hal yang biasa dalam diskursus Hukum Tata Negara," kata Herlambang kepada tirto, Sabtu (30/5/2020).

Herlambang mengatakan, pemerintah wajib memberikan perlindungan dan kebebasan warga negara, apalagi di lingkungan kampus. Presiden Jokowi harus turun tangan, apalagi dalam kasus UGM-UII. Ia beralasan, Presiden harus mendorong penegakan hukum bertanggung jawab serta memberikan perlindungan kepada kampus untuk memberikan iklim kebebasan akademik yang sehat.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menilai penolakan diskusi akademik di FH UGM sebagai bentuk lemahnya negara melindungi kebebasan berpendapat. Ini menunjukkan gagapnya negara mengelola kritikan dan pendapat berbeda.

Ia mengecam keras bentuk-bentuk intimidasi kepada pihak panitia dan pemateri diskusi. Prilaku teror tersebut telah mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Kalau dibiarkan akan berpotensi mengancam kebebasan sipil yang sudah diperjuangkan puluhan tahun dengan korban yang tidak sedikit," ujarnya.

Ia mendukung diskusi tersebut karena merupakan bagian dari kebebasan akademik yang telah dijamin secara konstitusi. Beka tidak melihat adanya tendensi makar melalui penyelenggaraan diskusi.

Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat bicara tentang insiden teror diskusi UGM. Ia mengatakan pemerintah maupun polisi tidak melarang diskusi tersebut. Bahkan ia mengklaim diduga teror terjadi antar masyarakar sipil dan akan turun tangan menangani masalah tersebut.

"Enggak Pak itu di antara mereka sendiri. Di antara masyarakat sipil sendiri saling teror. Siapa yang meneror rumahnya Bu Ni'mah agar tidak itu," kata Mahfud. "Saya bilang laporkan. Kalau ada orangnya laporkan ke saya. Saya nanti yang akan menyelesaikan,"

Belum selesai kasus teror diskusi FH UGM, kini giliran akun Instagram Pemred Koran Tempo Budi Setyarso diretas saat memandu diskusi daring membahas kasus teror terhadap panitia dan narasumber diskusi yang digelar FH UGM. Budi menjadi pewawancara bincang-bincang virtual “Ini Budi Spesial: Mengapa Diskusi dan Tulisan Diteror?” pada Ahad (31/5/2020) pukul 10.00 WIB. Acara ini disiarkan langsung ke Youtube dan Facebook Tempo Media.

Saat berbincang dengan narsum, Budi mendapatkan suatu hal yang ganjil. Ia mendapatkan pesan melalui email. "Sebelum acara berakhir, saya melihat pop up notifikasi email tentang aktivitas di akun Instagram saya," kata Budi melalui keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait DISKUSI BUKU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Alfian Putra Abdi
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat