Menuju konten utama

Pelapor Kaesang: Saya Buat 50 Laporan Kasus Ujaran Kebencian

Selain Kaesang, Muhammad Hidayat S. alias Mamat juga melaporkan Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi, pedangdut Inul Daratista, komedian Uus, dan musikus Addie MS atas dugaan ujaran kebencian.

Pelapor Kaesang: Saya Buat 50 Laporan Kasus Ujaran Kebencian
Kaesang Pangarep. FOTO/Instagram

tirto.id - Bagi tetangga-tetangganya, Muhammad Hidayat S. dikenal dengan sapaan Mamat. Namanya tenar beberapa hari terakhir lantaran melaporkan anak Presiden Joko Widodo: Kaesang Pangerap ke Polres Bekasi Kota pada 2 Juli 2017. Mamat menduga Kaesang yang punya hobi nge-vlog (membuat video blog) di Youtube telah melakukan ujaran kebencian di salah satu video.

“Kita sama tahu setiap warga negara yang dia mengetahui adanya dugaan perbuatan pidana maka dia berkewajiban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Justru kalau dia tidak melaporkan, dia itu bukanlah warga negara yang baik,” kata Mamat kepada Tirto di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/7).

Mamat punya dua alasan mengapa menurutnya video Kaesang diduga mengandung ujaran kebencian.

Pertama, dalam video Kaesang mengucapkan kata-kata yang menyatakan seolah-olah umat Islam mengadu domba, mengkafir-kafirkan, dan tidak menyalatkan jenazah karena perbedaan memilih pemimpin. Kedua, istilah “ndeso” yang diucapkan Kaesang. Menurutnya kata “ndeso” memiliki konotasi negatif. Ia menolak anggapan Kaesang sedang bercanda dengan ucapannya.

“Di dalamnya itu terdapat ungkapan-ungkapan yang serius terkait politik yang itu bukan sebuah candaan. Sehingga saya menilai, dilihat dari videonya, saya cermati ini patut diduga [Kaesang melakukan ujaran kebencian]. Artinya masyarakat yang melaporkan tidak berarti sudah pasti benar laporannya,” kata Mamat.

Menurut Hidayat, ia tidak tahu bahwa Kaesang yang ia laporkan adalah anak Presiden Jokowi. Itulah alasan mengapa dalam laporannya ia hanya menyebut nama “Kaesang” yang merujuk nama akun Youtube dimaksud.

“Yang saya perhatikan di dalam unggahan akun YouTube itu kan tertera namanya Kaesang. Kan bisa saja rekaman yang mengunggah bukan si Kaesang sendiri, [tapi] oleh orang lain [yang] menggunakan nama Kaesang,” jelas Mamat.

Bukan cuma Kaesang orang yang dilaporkan Mamat. Di hari yang sama, ia melaporkan dua orang lain. Salah satunya adalah dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade dilaporkan karena pernah menulis dia akun Twitter-nya bahwa FPI adalah front pengecut yang berani keroyokan. Menurut Mamat, ucapan Ade merupakan ujaran kebencian terhadap masyarakat yang bergabung dalam FPI.

Hidayat bahkan juga mengaku sudah melaporkan sedikitnya 50 orang atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Di antara orang-orang itu terdapat nama Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi, pedangdut Inul Daratista, komedian Uus, dan musikus Addie MS. Namun Hidayat enggan merinci kasus orang yang ia laporkan.

Dalam laporan polisi yang dibuatnya, tertulis pekerjaan Hidayat: swasta. Namun, kepada Tirto, ia juga mengaku aktif di organisasi bernama Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia. Organisasi ini menurutnya berkonsentrasi pada kegiatan advokasi pelayanan publik, misalnya rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

Hidayat juga mendaku diri sebagai aktivis muslim. Ia terlibat dalam aksi unjuk rasa bertajuk Bela Islam di Jakarta beberapa waktu lalu. “Saya banyak menjatidirikan sebagai aktivis muslim, sebagai aktivis muslim yang juga sering bersentuhan kegiatan-kegiatan keormasan seperti aksi bela Islam dan lainnya. Kita berperan serta bersama-sama,” tutur Hidayat.

Hidayat tak memberi jawaban tegas mengenai kebenaran statusnya sebagai tersangka sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jawa, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Dia justru menyatakan akan mengambil langkah hukum atas pernyataan polisi yang dinilainya memberikan tekanan psikologis.

“Saya tidak ingin mengomentari [status tersangka]. Artinya tidak membenarkan atau membantah. Saya ingin mempertanyakan statement [kepolisian] dan saya akan mengambil langkah hukum untuk statement itu. Statement itu bagi saya merugikan,” ujarnya.

Di lingkungannya, Mamat bukan orang yang terlalu dikenal. Tarmo salah seorang tetangganya mengaku baru mengenal Mamat setelah Mamat menjadi pengurus toko di Masjid Baiturrahim yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah Mamat. Toko itu menjual sejumlah kebutuhan pokok bermerek 212, salah satunya minyak goreng. “Kurang lebih dua bulan. Orang baru. Saya rasa, [di sini] dia ngontrak [rumah],” kata Tarmo salah seorang tetangga Mamat.

Tarmo tidak memungkiri kemampuan Mamat berkomunikasi. Ini menurutnya dibuktikan dengan kontribusinya menyelesaikan proses perizinan sertifikat yayasan masjid.

Senada dengan Tarmo, Manto (58), tetangganya yang lain, juga mengaku tidak mengenal dekat sosok Mamat. Manto baru mengenal Mamat dua bulan terakhir. Menurutnya, Mamat merupakan jamaah baru di Masjid Baiturrahim.

Pengurus Masjid Baitturrahim, Saiful Rohim membenarkan kalau Mamat baru aktif dua bulan di Masjid Baiturrahim. “Pak Muhammad baru benar-benar aktif di masjid ini kira-kira sebulan sebelum Ramadan,” kata Saiful kepada Tirto.

Saiful menjelaskan, Hidayat tidak masuk dalam susunan pengurus Masjid Baiturrahim. Ia hanya menjadi ketua warung yang dibangun di Masjid Baiturrahim. Warung tersebut pun merupakan proyek bersama antara Mamat dengan Dewan Masjid Baiturrahim. Di proyek tersebut, Mamat menjadi pemimpin proyek warung 212. Warung tersebut pun menjadi toko percobaan untuk umat Islam di daerah Bekasi. Selain itu, Mamat juga membantu proses pembentukan yayasan masjid.

Lagi-lagi, Saiful pun mengaku tak kenal betul Mamat. Menurutnya, Mamat jarang bersosialisasi dengan masyarakat. Akan tetapi, pria ini menunjukkan kekaguman atas pengetahuan Mamat soal media sosial. “Dia memang kuat di itunya [media sosial]. Kalau dia bahas, bahasanya bisa kayak orang hukum," papar Saiful.

Saiful pun tidak mengetahui kalau Mamat merupakan pelapor Kaesang. Ia menduga tidak ada warga yang mengetahui bahwa Mamat-lah yang melaporkan anak presiden itu dengan pasal ujaran kebencian. “Kita orang sini enggak ada yang tahu,” kata Saiful.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Jay Akbar & Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Jay Akbar & Andrian Pratama Taher
Editor: Maulida Sri Handayani