Menuju konten utama
PPKM Darurat Jawa-Bali

Pekerja di Luar Sektor Esensial Dilarang Naik KRL per 12 Juli 2021

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menjelaskan, pekerja di luar sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL mulai 12 Juli 2021 demi menekan penularan COVID.

Pekerja di Luar Sektor Esensial Dilarang Naik KRL per 12 Juli 2021
Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menjelaskan, pekerja di luar sektor esensial dan kritikal dilarang untuk naik KRL mulai 12 Juli 2021.

Larangan tersebut secara resmi diarahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri untuk sektor perkeretaapian.

Isi edaran dalam aturan tersebut pada poin 4a yaitu perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

“Jadi kami tegaskan, tidak boleh naik KRL kalau tidak masuk sektor esensial dan kritikal,” jelas dia dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2021).

Zulfikri menjelaskan, aturan ini akan berlaku sampai 20 Juli 2021, sesuai dengan jadwal PPKM Darurat yang saat ini tengah diterapkan. Aturan ini akan diperpanjang sesuai dengan kondisi penanganan kasus dari penularan COVID-19.

Langkah ini dilakukan untuk menegaskan kembali agar aturan mengenai pekerja di luar sektor esensial dan kritikal 100% harus bekerja dari rumah. Untuk mencegah antrean, ia meminta pekerja yang diizinkan melakukan mobilisasi tidak melakukan perjalanan di pagi atau sore hari saat jam sibuk.

“Untuk penumpang yang melakukan perjalanan, baiknya jangan pagi atau sore kalau perlu melakukan pergerakan,” terang dia.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka mobilitas selama masa PPKM Darurat. sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, pergerakan masyarakat selama PPKM darurat belum turun signifikan.

Pada hari kelima PPKM Darurat, mobilitas di wilayah aglomerasi cenderung tinggi dan masih di bawah angka 30 persen.

“Di DKI Jakarta saja, hari pertama PPKM Darurat 6 Juli hanya turun 22,8 persen. Pada 7 juli justru lebih kecil penurunannya, yaitu 22,6 persen. Di hari ketiga, malah lebih kecil lagi 16,17 persen. Jadi rasanya makin banyak pergerakannya,” ujar Adita.

Adita pun mengungkapkan data ini mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan melakukan pengetatan pergerakan masyarakat. Pemerintah, kata Adita, menargetkan penurunan mobilisasi selama PPKM Darurat mencapai 30-50 persen.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri