tirto.id - LG, seorang perempuan pedagang yang diduga dianiaya oleh preman berinisial BS di Pajak Gambir Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, jadi tersangka. Polri merespons isu tersebut.
“Kasus tersebut berujung saling lapor. LG melaporkan BS, BS pun juga melapor. Sehingga kasus tersebut diterima oleh Polsek Percut Sei Tuan. Kedua kasus ditangani dan keduanya jadi tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (11/10/2021).
Setelah perkara itu viral, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk mengalihkan kasus itu.
Perkara dengan terlapor BS kini ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, sementra kasus dengan terlapor LG dikerjakan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
"Hari ini sedang dilaksanakan gelar perkara di Polda Sumatera Utara tujuannya untuk memastikan, meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh polsek, (serta) memastikan duduk perkara dan faktor-faktor penyebab kejadian,” jelas Ramadhan.
Sedangkan pihak polres menetapkan BS sebagai tersangka. Polisi juga masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini, mereka yang jadi buron adalah DD dan FR.
Polisi mengimbau mereka segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kejadian ini bermula pada 5 September, ketika LG tak mau memberikan uang yang diminta oleh BS sebesar Rp500 ribu.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 9 pagi, BS kembali meminta uang, tetapi upayanya tetap gagal. Akhirnya ia dua kali menendang LG. Sementara BS melaporkan LG lantaran merasa dirinya juga dipukul.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali