Menuju konten utama

PDIP Sebut Pembelian Mobil Baru Menteri Kegiatan Rutin dan Wajar

PDIP menyatakan pengadaan mobil dinas baru untuk para menteri di kabinet Jokowi merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan. 

PDIP Sebut Pembelian Mobil Baru Menteri Kegiatan Rutin dan Wajar
Deretan mobil dinas Pemprov Riau berada di penampungan sementara di kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/5/2019). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon menilai pengadaan mobil dinas baru untuk para menteri merupakan kegiatan yang wajar dan memang sudah waktunya dilakukan.

"Bukan urgent, itu sesuatu yang rutin, 5 tahun kan dianggap sudah cukup penyusutannya kemudian dijual," kata Effendi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2019).

Dia mengatakan langkah pemerintah untuk membeli mobil baru untuk para menteri pada tahun ini sudah tepat mengingat usia kendaraan dinas yang tersedia sudah memasuki tahun keenam.

"Sudah waktunya, jauh lebih baik daripada memelihara [mobil di usia] tahun ke-6," kata dia.

Effendi tidak sepakat dengan anggapan bahwa anggaran negara lebih baik dipakai untuk kebutuhan lain daripada membeli mobil dinas baru.

Sebab, kata dia, dana untuk mobil baru para menteri sudah dianggarkan secara khusus sehingga perlu direalisasikan.

"Cara pandang mengelola anggaran enggak selalu begitu. Memang pantas itu, pantas. Ya seperti pesawat sekarang yang dipakai Pak Presiden kan dulu zaman Pak SBY dikritik, ternyata kan sangat bermanfaat sekarang," ujar dia.

Sebagai informasi, para pembantu Presiden Jokowi akan mendapatkan mobil dinas baru. Mobil-mobil untuk para menteri dan pejabat setingkatnya ini harus memenuhi beberapa syarat spesifikasi.

Berdasar Keputusan Menteri Keuangan No 577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, mobil menteri kualifikasi A1 harus berupa mobil sedan dengan mesin 3.500 cc/6 silinder atau mobil jenis SUV 3.500 cc/6 silinder.

Mobil dengan spesifikasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan riil untuk pejabat setingkat menteri. Maka, nantinya mobil baru yang akan diadakan harus memenuhi spesifikasi tersebut.

Berdasarkan informasi di laman resmi Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), saat ini pemerintah telah melakukan lelang Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri.

Lelang pengadaan itu sudah selesai. Tender itu dimenangkan PT Astra International dengan nilai pengadaan Rp 147,2 miliar.

Baca juga artikel terkait MOBIL DINAS BARU atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom