Menuju konten utama

PDIP Menuntut Perlakuan yang Sama Soal Rangkap Jabatan Menteri

Wasekjen PDIP mengatakan, kebijakan Jokowi yang tidak melarang menteri rangkap jabatan memiliki konsekuensi logis, salah satunya partai lain akan meminta kebijakan yang sama.

PDIP Menuntut Perlakuan yang Sama Soal Rangkap Jabatan Menteri
Penulis buku yang juga Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah memberikan buku kepada Megawati Soekarnoputri disaksikan Zulkifli Hasan, Arief Hidayat, Puan Maharani dan Yasonna H Laoly (kiri) saat peluncuran buku Bung Karno, Islam dan Pancasila, Jakarta, Rabu (21/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Ahmad Basarah buka suara terkait rangkap jabatan Airlangga Hartarto dan Idrus Marham. Menurut dia, sejak awal partainya tidak setuju kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang seorang menteri rangkap jabatan menjadi pengurus parpol karena akan mengurangi keuntungan politik yang akan didapatkan.

“Memang kalau sikap PDIP sejak awal tidak sependapat dengan sikap Presiden yang melarang rangkap jabatan dengan alasan menteri fokus kerja,” kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Basarah menjelaskan, sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah presidensial, namun dikuasai parlemen sehingga bukan presidensil murni dan banyak kebijakan pemerintah tergantung pada DPR.

Karena itu, kata Basarah, kalau seorang menteri dari parpol memiliki dua tanggung jawab, yaitu menjaga kinerja di kementeriannya dan tanggung jawab kepentingan politik Presiden.

“Kalau Presiden melarang rangkap jabatan, justru Presiden mengurangi keuntungan politik yang didapatkan dari menteri yang berlatar belakang politik yang seharusnya dapat ditugaskan mengawal kebijakan pemerintahan,” kata dia.

Namun, Basarah mengatakan, meskipun partainya berbeda pandangan, namun menghormati keputusan Presiden Jokowi, yaitu dengan menon-aktifkan Puan Maharani sebagai Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan ketika menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dia mengatakan, PDIP menghormati perubahan kebijakan Presiden Jokowi yang memperbolehkan menteri di kabinet rangkap jabatan di parpol karena tidak ada norma atau keputusan Presiden yang mengaturnya.

“Kalau Presiden bilang Mbak Puan boleh aktif di partai, maka kami ikut keputusan tersebut. Namun, kalau hanya memberikan 'previlage' kepada Golkar, kami pun akan ikut karena menghormati semua hak prerogatif Presiden,” kata dia.

Basarah mengatakan, kebijakan Presiden yang tidak melarang menteri rangkap jabatan memiliki konsekuensi logis, salah satunya partai-partai lain akan meminta kebijakan yang sama.

Hal itu, menurut dia, sangat wajar karena sebuah kebijakan harus berlaku umum dan adil sehingga apabila ada satu menteri dari parpol tertentu boleh rangkap jabatan maka agar tidak ada diskriminasi menteri dari parpol lain mendapatkan perlakuan sama.

Di dalam Kabinet Kerja, terdapat dua orang menteri yang menjadi pengurus partai politik yaitu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar. Lalu Menteri Sosial Idrus Marham yang juga sebagai Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar.

Presiden Joko Widodo mengizinkan Airlangga untuk rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar karena masa kerja kabinet saat ini hanya tersisa satu tahun. Presiden menilai tidak efektif apabila dilakukan pergantian di pos menteri perindustrian.

"Kita tahu Pak Airlangga ini di dalam sudah jadi menteri. Ini tinggal satu tahun saja praktis ini kita, kalau ditaruh orang baru ini belajar bisa enam bulan, kalau tidak cepat bisa setahun kuasai itu," kata Presiden di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Jokowi mengizinkan Airlangga rangkap jabatan karena yang bersangkutan adalah sosok yang sangat mengerti mengenai dunia perindustrian.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz