tirto.id - Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, mendesak proses hukum terhadap para pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang imbas kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Menurut dia, sanksi administrasi yang diberikan tidak cukup karena aksi pejabat tersebut sudah masuk ranah kejahatan.
"Saya kira tidak cukup sanksi berat. Harus proses hukum, karena ini kejahatan. Bukan malpraktik yang hanya berkonsekuensi sanksi-sanksi. Ini saya kira perlu menjadi perhatian," kata Deddy saat Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (30/1/2025).
Dia menilai, langkah yang dilakukan Menteri Nusron berupa sanksi administratif tak memberi efek jera terhadap para pelaku. Apalagi, menurut dia, proses hukum negara yang kurang transparan dan mudah dimanipulasi.
“Saya minta, mohon, yaudah proses hukum, sehingga bisa dibatalkan itu, karena soal ruang abu-abu aturan kita itu sangat mudah dimanipulasi, semua ada bohirnya, semua bisa-bisa aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang imbas kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dari delapan pejabat yang disanksi berat, enam pegawai diberi sanksi pemberhentian dari jabatan.
“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron mengatakan, enam pejabat yang dicopot karena keterlibatan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sudah diperiksa dan diberikan sanksi oleh inspektorat. Adapun, kata dia, saat ini hanya menunggu Surat Keputusan (SK) Pemecatan.
Nusron tak merinci pegawai yang terkena sanksi tersebut. Akan tetapi, dia membeberkan inisial delapan pegawai yang terjerat sanksi berat antara lain JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat); SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang); ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang); WS (Ketua Panitia A); YS (Ketua Panitia A); NS (Panitia A); LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET); dan KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher