Menuju konten utama

PBNU: Ibadah Haji Tanpa Visa Haji Merampas Hak Jemaah Lain

Menurut Mahbub Maafi Ramdan, praktik haji ilegal di luar prosedur seperti manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan substansi syariat Islam.

PBNU: Ibadah Haji Tanpa Visa Haji Merampas Hak Jemaah Lain
Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2024. FOTO/ iStock

tirto.id - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Mahbub Maafi Ramdan, mengatakan praktik haji ilegal di luar prosedur seperti manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan substansi syariat Islam.

Dia menjelaskan, praktik ilegal tanpa menggunakan visa haji membahayakan pelaku dan jamaah haji secara umum.

Mahbub juga menegaskan, pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh Kerajaan Saudi Arabia (KSA) berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadah.

"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak [kenyamanan] jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal membunuh ruang gerak jamaah haji dunia," ungkap Mahbub dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).

Lebih lanjut, praktik haji ilegal memunculkan mafsadah bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia, baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, dan kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai.

Selain itu, jamaah haji tanpa visa haji juga tidak akan terkoordinasi dengan baik jika ditemui keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.

Mahbub juga menerangkan, praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadah baik yang bersifat individual maupun kolektif jamaah haji dunia.

“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” ungkapnya.

Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA maupun ketentuan negara asal jamaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi, dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” kata Mahbub.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi