Menuju konten utama

Pansus Minta Masyarakat Hentikan Polemik Angket KPK

Menurut Taufiqulhadi, Hak Angket adalah hak konstitusional sehingga semua lembaga harus mengindahkan apa yang dikerjakan Pansus.

Pansus Minta Masyarakat Hentikan Polemik Angket KPK
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar didampingi Taufiqulhadi dan Dossy Iskandar mendengarkan keterangan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jakarta, Senin (10/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK Taufiqulhadi meminta semua pihak untuk menghentikan polemik yang mempersoalkan sah atau tidak sahnya Pansus Hak Angket. Ia tegas mengatakan DPR berhak mengawasi KPK.

"Saat ini sudah terang benderang bahwa KPK bisa menjadi objek pengawasan DPR. Karena itu saya menyerukan kepada semua pihak untuk berhenti berpolemik terkait sah atau tidak sah persoalan KPK bisa menjadi objek pemeriksaan Pansus Amgket," kata Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Sesuai dengan pendapat Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, ia mengatakan, bahwa Hak Angket adalah hak konstitusional sehingga semua lembaga harus mengindahkan apa yang dikerjakan Pansus.

Menurut dia, antarlembaga tidak boleh saling menyangkal karena menyangkal wewenang sebuah lembaga negara sama saja dengan menegasikan konstitusi dan UU.

"Kami berhenti pada tahap itu (polemik keabsahan Pansus) dan melangkah pada tahap berikutnya sehingga diharapkan KPK bisa bekerja sama," ujar politisi Partai NasDem itu.

Apabila KPK masih menganggap keberadaan Pansus tidak sah, kata dia, sesuai anjuran Yusril maka lembaga antirasuah itu disarankan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Menurut dia, dilakukannya hal itu agar menghilangkan kontroversi yang terlanjur berkembang di publik.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan sebagai lembaga legislatif, DPR boleh menggunakan Hak Angket terhadap KPK dalam konteks pengawasan kinerja lembaga tersebut.

"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan Hak Angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/7), dikutip dari Antara.

Selain itu, Yusril juga menyarankan agar KPK mengajukan gugatan hukum terkait sikap institusi tersebut yang tidak setuju dengan keberadaan Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto