Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Panduan Merayakan Hari Raya Waisak 2021 di Tengah Pandemi COVID-19

Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan panduan merayakan Waisak 2021 di tengah kasus COVID-19 yang terus bertambah.

Panduan Merayakan Hari Raya Waisak 2021 di Tengah Pandemi COVID-19
Sejumlah Biksu dan umat Buddha mengikuti prosesi Pradaksina saat detik-detik Waisak 2563 BE/2019 di Candi Borobudur, Jawa Tengah, Minggu (19/5/2019). Prosesi yang diikuti oleh ribuan umat Buddha tersebut menjadi rangkaian perayaan Hari Waisak 2019. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Armoko/wsj.

tirto.id - Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada 26 Mei 2021, masih dalam suasana pandemi COVID-19. Berdasarkan Data Satgas COVID-19 per 24 Mei 2021 terdapat total menjadi 1.781.127 kasus positif, pasien yang dinyatakan sembuh 1.638.279, dan meninggal dunia 49.455 orang.

Pemerintah melalui Kementerian Agama pun menerbitkan panduan merayakan Waisak di tengah kasus COVID-19 yang terus bertambah. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dilansir laman resmi kementerian.

Panduan ini ditujukan agar pelaksanaan perayaan Waisak 2021 dapat berlangsung aman di masa pandemi. Isi panduan ini terkait dengan penerapan protokol kesehatan seperti memperhatikan kondisi kesehatan umat yang menjalankan kegiatan sosial, jumlah peserta maksimal adalah 30% dari kapasitas ruangan.

Panitia kegiatan pun diimbau berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui status zonasi dan menyesuaikan kegiatan sesuai dengan risiko pada zonasi tersebut. Selain itu, kegiatan yang melibatkan banyak umat ditiadakan, seperti rangkaian acara pengambilan api dan air, dan open house ditiadakan.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi:

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan denganketentuan sebagai berikut:

  1. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
  2. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
  3. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
  4. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
  2. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
  3. Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
4) Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan
e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streamirg terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).
  2. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

Penulis: Abdul Aziz
Editor: Agung DH